Pansus Ijazah Gibran Menguat: PDIP dan PKB Satu Suara, Pemanggilan Hingga Australia dan Singapura Diusulkan

Portal Kabar

Pansus Ijazah Gibran Menguat: PDIP dan PKB Satu Suara, Pemanggilan Hingga Australia dan Singapura Diusulkan

portal kabar – Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 mulai mendapat dukungan lintas fraksi. Setelah diusulkan Fraksi PKB, giliran Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan sikap mendukung.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Yevry Sitorus menilai, pansus diperlukan agar persoalan ini terang. Menurut dia, perkara tersebut tidak berhenti pada satu kasus. “Urusan ini kan tidak saja menyangkut satu kasus tetapi sangat mungkin juga dialami banyak orang. Sehingga kita perlu mendalami agar terang benderang,” kata Deddy, Jumat (9/10/2026).

Deddy berpendapat, pemanggilan terhadap KPU dan Bawaslu saja tidak cukup. Pansus, katanya, akan memberi DPR kewenangan memanggil lebih banyak pihak, mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga Kementerian Keuangan.

Portal Kabar  Kabais TNI Serahkan Jabatan Buntut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Ia bahkan membuka kemungkinan memanggil pihak sekolah Gibran di Australia dan Singapura, serta institusi yang menerbitkan certificate of attendance atau dokumen lain. “Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian,” ujarnya.

Gagasan pansus lebih dulu dilontarkan anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Eka Widodo, Kamis (8/10/2026). Eka meminta pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran menjadi perhatian DPR. Ia menekankan DPR perlu menghormati putusan MK, sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya jika ada dasar dan bukti cukup.

“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” katanya.

Portal Kabar  Ketidakpuasan Anggota Golkar Bekasi: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Dalam?

Dukungan dua fraksi itu belum otomatis melahirkan pansus. Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pansus dibentuk dalam Rapat Paripurna dengan anggota paling banyak 30 orang, dengan komposisi sesuai perimbangan jumlah anggota fraksi. Pansus bersifat sementara (ad hoc) dan melaporkan hasil kerjanya kepada Rapat Paripurna. Biasanya, pansus dibentuk untuk isu nasional yang penting, kompleks, dan lintas sektor.


pram