Vonis Lima Tahun untuk Ronald Tannur: Kejaksaan Tindak Lanjuti Kasasi MA

portal kabar – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengkonfirmasi penangkapan terhadap Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada yang bersangkutan.

“Iya benar, Ronald Tannur telah diamankan sekitar pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ungkap Harli Sirega, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pada hari Minggu (28/10/2024).

Setelah penangkapan, Ronald segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Ini terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan,” jelasnya.

Sebelumnya, MA telah membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald, yang telah menganiaya pacarnya hingga meninggal dunia.

Portal Kabar  Korupsi Rp 20 Miliar, Mantan Sekwan DPRD Bekasi Ditahan Kejati Jabar

Ronald dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian tertulis dalam amar putusan yang dapat diakses di laman kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Putusan yang dibacakan pada Selasa (22/10/2024) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Soesilo, dengan Hakim Anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti, Yustisiana.

Dalam perkara dengan Nomor 1466/K/Pid/2024, Ronald dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Portal Kabar  Orang Terdekat Bupati Bekasi Mulai Diperiksa: Sekda hingga Ajudan Masuk Radar KPK

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis tersebut.

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Kejagung juga menangkap seorang pengacara bernama Lina Rahmat yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung juga melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah uang dari lima jenis mata uang dengan total sekitar Rp20 miliar dari kediaman para tersangka.

Belakangan, Kejagung juga menetapkan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait kasasi Ronald.

Dalam kasus ini, tersangka Lina Rahmat diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Zarof untuk mempengaruhi vonis kasasi. Kasasi tersebut ditangani oleh hakim S, A, dan S.

Portal Kabar  Kejati Banten Selesaikan Berkas Perkara Korupsi Sampah di Tangsel, Empat Tersangka Resmi Diserahkan ke Tim JPU

pram

Berita Lainnya

Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di BPOM hingga Urusan Gizi Nasional, Usulan Pemerintah dalam RUU Polri Tuai Sorotan

portal kabar –…

Mendagri Tito: Soliditas Forkopimda Kunci Stabilitas, FKUB Harus Dihidupkan

portal kabar –…