Pasar SGC Cikarang: Instrumen Politik di Balik Kontroversi Pungli dan Penertiban

portal kabar – Dito, yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Isu, menyoroti dinamika Pasar Sentra Grosir Cikarang yang menurutnya telah menjadi instrumen politik dengan pedagang kecil. Kritik dilontarkan menyusul serangkaian peristiwa mulai dari penangkapan oknum ormas atas dugaan pungli miliaran rupiah, pembebasan karena tidak terbukti, hingga penertiban langsung oleh Plt Bupati Bekasi.

“Yang terjadi di Pasar SGC Cikarang adalah cerminan bagaimana pasar tradisional dijadikan alat kinerja politik. Pedagang kecil yang seharusnya dilindungi, justru jadi objek eksploitasi dari berbagai pihak hingga oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan,” tegas Dito saat ditemui di Lippo Cikarang, Jumat (13/2/2026).

Pedagang Kecil Terjepit dari Berbagai Sisi

Menurut Dito, pedagang Pasar SGC Cikarang berada dalam posisi yang sangat rentan. Mereka terjepit dari berbagai arah, dipungut oleh oknum dengan dalih “keamanan”, dibebani retribusi yang tidak transparan, dan kini menjadi objek political branding.

Ia menambahkan bahwa kegagalan penegakan hukum justru memperkuat posisi para pelaku pungli karena mereka tahu sistem tidak akan bisa menyentuh mereka selama pedagang tetap takut.

Penertiban Bupati: Solusi atau Political Theater?

Dito mengapresiasi langkah Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja yang turun langsung melakukan penertiban. Namun, ia mempertanyakan apakah ini merupakan solusi jangka panjang atau hanya political theater di awal kepemerintahannya usai Bupati Ade Kuswara Kunang tertangkap KPK.

Portal Kabar  Mengatasi Pelanggaran Perda: H. Oding Serukan Kepastian Hukum untuk Pelaku Usaha

“Kami apresiasi Pak Bupati yang berani turun tangan. Tapi pertanyaannya: apakah ini akan diikuti dengan reformasi struktural ataukah hanya sekadar penertiban sesaat untuk membangun citra politik?” tanya Dito.

Menurut pengamatan Masyarakat Peduli Isu, seringkali penertiban di pasar-pasar tradisional hanya bersifat temporer. Setelah perhatian publik dan media mereda, praktik-praktik lama kembali muncul dengan wajah dan modus yang berbeda.

“Kalau tidak ada perubahan sistem regulasi yang jelas, transparansi pengelolaan, organisasi pedagang yang kuat, dan mekanisme pengawasan independen, maka setelah beberapa bulan, kondisi akan kembali seperti semula. Pedagang akan kembali menjadi korban,” tegasnya.

Pasar sebagai Aset Politik yang Diperebutkan

Dito menjelaskan bahwa pasar tradisional seperti SGC Cikarang memiliki nilai politik yang sangat strategis, sehingga diperebutkan oleh berbagai aktor politik.

“Pertama, ada ribuan mata masyarakat pelaku lalu lintas dan puluhan ribu pembeli yang keluar-masuk setiap hari. Ini adalah konstituen potensial yang bisa dimobilisasi sebagai alat kampanye politik dengan dalih kebijakan. Siapa yang menguasai pasar, menguasai akses ke ribuan suara,” jelas Dito.

Kedua, lanjut Dito, ada aliran ekonomi setiap hari. “Pusaran uang disana itu menciptakan ekonomi politik informal yang jadi incaran banyak pihak. Dari sini lahir praktik-praktik pungli yang terstruktur.”

Portal Kabar  Korupsi dan Pengadaan PDNS: Menelusuri Aliran Dana di Kementerian Kominfo

Ketiga, pasar tradisional menjalankan sistem patronase yang mengikat pedagang dalam ketergantungan. “Pedagang dijadikan ‘anak buah’ yang harus loyal kepada ‘bapak angkat’ entah itu ormas, pengelola, atau pejabat tertentu. Loyalitas ini bisa dimobilisasi untuk kepentingan politik.”

Kritik terhadap Peran Ormas

Dito mengkritik jika dugaan peran ormas yang tidak lagi menjalankan fungsi advokasi, melainkan berubah menjadi mesin pungutan terbukti benar.

“Ormas seharusnya menjadi pembela pedagang kecil. Bukan pencipta sistem ‘perlindungan’ palsu,” ujarnya.

Menurut Dito, dugaan pungli miliaran rupiah menunjukkan bahwa ini bukan praktik sporadis, melainkan bisnis terorganisir dengan struktur yang rapi dari level lapak hingga koordinator zona.

“Ini sistematis dan terstruktur. Ada pembagian tugas, ada target pengumpulan, ada aliran dana yang jelas. Ini bukan sekadar ‘iuran sukarela’ seperti yang mereka klaim,” tegasnya.

Pembebasan Tersangka: Kegagalan Sistem Perlindungan Saksi

Terkait pembebasan oknum ormas yang ditangkap karena tidak terbukti, Dito menyoroti kegagalan sistem hukum. “Menangkap tanpa mampu membuktikan,” jelasnya.

Dito mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membangun sistem yang efektif, termasuk jaminan keamanan usaha dan akses ke bantuan hukum gratis.

Portal Kabar  Dinkes Kabupaten Bekasi: Tidak Ada Kasus Human Metapneumovirus, Tetap Waspada

“Tanpa sistem yang kuat, kasus-kasus seperti ini akan terus gagal di pengadilan. Pelaku tahu mereka aman selama sistemnya lemah,” katanya.

Pedagang Harus Jadi Subjek, Bukan Objek

Dito menegaskan bahwa pedagang kecil harus diperlakukan sebagai subjek yang memiliki hak dan suara, bukan sekadar objek politik atau eksploitasi ekonomi.

“Pedagang bukan konstituen yang hanya diingat saat menjelang pemilihan. Mereka bukan sapi perah yang bisa diperas kapan saja. Mereka adalah warga negara yang punya hak untuk berusaha dengan aman dan bermartabat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan sejati bukan diukur dari seberapa dramatis penertiban atau seberapa viral di media sosial, melainkan dari perubahan nyata dalam kehidupan sehari-hari pedagangnya.

“Apakah pedagang masih dipungut secara tidak sah? Apakah mereka punya tempat mengadu yang aman? Apakah mereka terlibat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut pasar? Ini indikator keberhasilan yang sebenarnya,” tegasnya.

Seruan kepada Pemerintah Daerah

Dito menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menjadikan momentum ini sebagai titik awal reformasi komprehensif pengelolaan pasar tradisional.

“Pak Plt Bupati sudah mengambil langkah berani dengan penertiban. Kami apresiasi itu. Sekarang langkah selanjutnya adalah memastikan penertiban ini diikuti dengan perubahan sistem yang fundamental dan berkelanjutan,” tutupnya


bram ananthaku