Korupsi dan Pengadaan PDNS: Menelusuri Aliran Dana di Kementerian Kominfo

portal kabar – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sedang menyelidiki kasus korupsi terkait pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Penyidikan dimulai pada 13 Maret 2025, disertai penggeledahan di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti seperti dokumen, uang, kendaraan, tanah, bangunan, dan barang elektronik telah diamankan.

Kasus ini menyoroti pengadaan PDNS senilai Rp958 miliar untuk tahun 2020-2024, di mana beberapa pejabat Kominfo diduga berkolaborasi agar PT AL menang tender.

PT AL sebelumnya mendapatkan kontrak Rp60 miliar pada 2020 dan kembali menang tender pada 2021 dengan nilai yang lebih besar. Diduga ada manipulasi tender, meskipun PT AL tidak memenuhi kriteria.

Portal Kabar  Amien Rais Tantang Teddy Bawa ke Pengadilan, Sebut Komdigi Tak Berwenang Tuntutnya

Total anggaran untuk PDNS telah melebihi Rp959 miliar, tetapi proses pengadaannya dinilai tidak sesuai aturan, dengan dugaan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

MA

Berita Lainnya

Polemik Tirta Bhagasasi Makin Melebar: Plt. Bupati Bekasi Siapkan Evaluasi Menyeluruh, Dualisme Dewan Pengawas Jadi Sorotan

portal kabar –…

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

portal kabar –…