Pasutri Pencuri Uang Pedagang Bakso Ditangkap Polisi

portal kabar – Polsek Kembangan menangkap pasangan suami istri NS (34) dan CN (25) yang mencuri uang pedagang bakso di Jalan Meruya Selatan, Kembangan, pada Sabtu (6/12/2025).

Modusnya, suami berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak sambil mengalihkan perhatian pedagang. Saat itu, istri mengambil uang Rp 150 ribu dari laci gerobak.

Aksi terekam video dan viral di media sosial. Polisi melacak pelaku melalui kendaraan Honda Scoopy pink bernomor B-6097-CRB yang digunakan.

Pasutri tersebut ditangkap di rumahnya di Cipondoh, Tangerang, pada Jumat (12/12/2025). Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol M Taufik Iksan.

Portal Kabar  Kasus Penipuan Kencan Online: 17 Tersangka Ditangkap di Jakarta

MA