portal kabar – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp385 miliar untuk dikirim ke Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dalam APBD. Anggaran ini merupakan bantuan keuangan terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, mengungkapkan hal tersebut dalam Konferensi Pers APBD DKI Jakarta 2025 di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Michael menjelaskan bahwa anggaran tersebut termasuk ke dalam pagu Belanja Transfer dan akan disalurkan kepada kedua pemerintah daerah di Bekasi.
“Terkait dengan belanja transfer, digunakan untuk penyaluran bantuan keuangan untuk Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,” ujar Michael dalam paparannya.
Rincian alokasi anggaran adalah sebagai berikut: Kota Bekasi: Rp380 miliar, Kabupaten Bekasi: Rp5 miliar. “Seingat saya angkanya Rp380 miliar untuk Kota Bekasi dan Rp5 miliar untuk Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Michael membeberkan bahwa uang bantuan tersebut disalurkan sebagai bentuk tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan TPST Bantargebang yang berlokasi di wilayah Bekasi.
“Kita punya perjanjian kerja sama dalam hal pengelolaan sampah Bantar Gebang,” jelasnya.
“Jadi ini dalam menindaklanjuti PKS tersebut, kita memberikan bantuan masing-masing kepada Kota dan Kabupaten [Bekasi],” pungkasnya.
TPST Bantargebang yang berlokasi di Kota Bekasi merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah terbesar di Indonesia dan menjadi lokasi pembuangan sampah utama bagi DKI Jakarta.
Setiap harinya, ribuan ton sampah dari Jakarta diangkut dan dibuang ke TPST Bantargebang. Keberadaan TPA ini memberikan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar, sehingga pemerintah daerah setempat memerlukan dukungan anggaran untuk pengelolaan dan mitigasi dampak.
Bantuan keuangan dari Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi dalam mengelola dampak operasional TPST Bantargebang, termasuk untuk infrastruktur, pemeliharaan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
pram
