portal kabar – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang seluruh aktivitas jual beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pemberlakuan Pergub tersebut melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (25/11/2025). Aturan ini mulai berlaku sejak 24 November 2025.
“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” kata Pramono.
Kehadiran Pergub ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pramono kepada komunitas pencinta hewan yang melakukan audiensi ke Balai Kota Jakarta pada Oktober 2025. Penyusunan aturan memakan waktu satu bulan sesuai janji gubernur.
Dalam Pasal 27A Pergub tersebut, diatur larangan perdagangan hewan penular rabies untuk kebutuhan pangan, baik dijual dalam bentuk hidup, daging mentah, maupun makanan olahan.
Pramono merincikan beberapa hewan yang masuk kategori HPR, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya.
Selain perdagangan, Pasal 27B juga melarang proses penyembelihan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk tujuan konsumsi.
Dalam menyusun Pergub, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur larangan mengonsumsi daging anjing.
Pramono mengaku terlibat langsung dalam pengesahan kedua UU tersebut saat masih menjabat sebagai pimpinan DPR.
“Undang-undang itulah yang menjadi acuan, mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” ujarnya.
Gubernur berharap penerapan larangan ini dapat memperkuat upaya peningkatan kesehatan masyarakat Jakarta.
“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” tutupnya.
pram
