Pemprov DKI Resmi Larang Jual Beli dan Konsumsi Daging Anjing serta Kucing

portal kabar – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang seluruh aktivitas jual beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pemberlakuan Pergub tersebut melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (25/11/2025). Aturan ini mulai berlaku sejak 24 November 2025.

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” kata Pramono.

Kehadiran Pergub ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pramono kepada komunitas pencinta hewan yang melakukan audiensi ke Balai Kota Jakarta pada Oktober 2025. Penyusunan aturan memakan waktu satu bulan sesuai janji gubernur.

Portal Kabar  Revolusi Pengelolaan Sampah: Menteri LH Menyatakan Perang Terhadap Sampah Impor

Dalam Pasal 27A Pergub tersebut, diatur larangan perdagangan hewan penular rabies untuk kebutuhan pangan, baik dijual dalam bentuk hidup, daging mentah, maupun makanan olahan.

Pramono merincikan beberapa hewan yang masuk kategori HPR, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya.

Selain perdagangan, Pasal 27B juga melarang proses penyembelihan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk tujuan konsumsi.

Dalam menyusun Pergub, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur larangan mengonsumsi daging anjing.

Pramono mengaku terlibat langsung dalam pengesahan kedua UU tersebut saat masih menjabat sebagai pimpinan DPR.

Portal Kabar  Politik di Balik Makan Malam: Prabowo dan RK, Apa Pesannya untuk Publik

“Undang-undang itulah yang menjadi acuan, mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” ujarnya.

Gubernur berharap penerapan larangan ini dapat memperkuat upaya peningkatan kesehatan masyarakat Jakarta.

“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” tutupnya.


pram

Berita Lainnya

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

portal kabar –…

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan