portal kabar – Dalam rangka memperkuat struktur aparatur sipil negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah telah memutuskan untuk mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), yang mencakup calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sesuai dengan rencana, pengangkatan CPNS diharapkan dapat selesai paling lambat pada bulan Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK untuk tahap I dan II ditargetkan rampung sebelum Oktober 2025.
Menurut informasi yang dirilis oleh KemenPANRB, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata tenaga kerja non-ASN dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Prasetyo menekankan pentingnya pengangkatan CASN dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. “Kami meminta semua instansi untuk segera melaksanakan analisis dan simulasi agar dapat memenuhi syarat yang ditetapkan,” ujarnya.
Rekrutmen CASN bukan hanya merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tenaga non-ASN, tetapi juga berlandaskan pada Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yang mewajibkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN. Diharapkan, langkah ini dapat menciptakan struktur yang lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Rini Widyantini menambahkan bahwa pemerintah akan melaksanakan penyesuaian dalam proses pengangkatan agar tidak mengabaikan kepentingan CASN. “Analisis awal menunjukkan bahwa semua instansi mampu memenuhi target yang telah ditentukan. Kami telah melakukan berbagai simulasi dan kajian untuk memastikan bahwa setiap langkah diambil dengan tepat dan efektif,” tambahnya.
Kementerian PANRB, bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga mendorong semua instansi untuk segera merencanakan pengangkatan CASN, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan menekankan prinsip meritokrasi dalam rekrutmen ASN, pemerintah memberikan jaminan bahwa proses ini akan berlangsung secara transparan dan adil, demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pengangkatan ini diharapkan dapat menghidupkan kembali harapan tenaga non-ASN yang selama ini menanti kepastian masa depan sebagai pegawai negeri.
MA
