Penundaan Pelantikan: Menimbang Stabilitas Politik dan Otonomi Daerah

portal kabar – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 menimbulkan sorotan tajam. Penundaan ini dikhawatirkan akan mengakibatkan kekosongan kepemimpinan di tingkat daerah, sebuah kondisi yang jelas dapat mengganggu stabilitas politik serta kinerja pemerintahan lokal.

Wasisto Raharjo Jati, peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyampaikan bahwa untuk mengatasi kekosongan tersebut, satu solusi yang mungkin adalah dengan memperpanjang masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah hingga pejabat baru dilantik. “Walaupun penyelenggara pemilu seharusnya mematuhi jadwal yang ada, penundaan ini mungkin wajar demi memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pelantikan dilakukan bersamaan,” tuturnya. Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran Sekretaris Daerah (Sekda), yang diharapkan mampu mempersiapkan pegawai pemerintah agar transisi kepemimpinan dapat berjalan tanpa hambatan.

Portal Kabar  Mendalami Komitmen Prabowo: Apakah Dia Benar-benar Serius Melawan Korupsi?

Meskipun mendukung pelantikan serentak, Wasisto menyoroti risiko dari penyatuan proses pelantikan tersebut. Ia khawatir bahwa langkah ini dapat mereduksi semangat otonomi daerah yang diamanatkan sejak reformasi 1999. “Sentralisasi proses pelantikan bisa mengurangi nilai esensial dari otonomi daerah itu sendiri,” imbuhnya.

Sejalan dengan pendapat Wasisto, pengamat politik Kunto Adi Wibowo berpendapat bahwa meski penundaan pelantikan masih dalam batas hukum, ketidakpastian mengenai waktu yang tepat untuk pelantikan bisa menciptakan banyak masalah. “Pengunduran yang tidak jelas berpotensi memicu konflik yang dapat destabilitas politik, ekonomi, sosial, dan keamanan,” jelas Kunto.

Dalam kerangka undang-undang, Kunto mengingatkan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan secara serentak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil pemilihan. “Ketergantungan pada Pj, yang tidak dipilih langsung oleh masyarakat, bisa berujung pada ketidakpuasan yang meluas,” tegasnya.

Portal Kabar  Masalah Koordinasi: Wakil Bupati Jember Laporkan Bupatinya ke KPK

Mendagri Tito Karnavian, dalam menanggapi dinamika ini, telah menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah baru mungkin akan dilaksanakan pada 17 hingga 20 Februari 2025, dengan penjadwalan yang bergantung pada hasil sidang sengketa pemilihan di MK.

Kondisi ini menyiratkan betapa pentingnya kepastian dalam administrasi politik dan pelantikan. Penting bagi para pemangku kepentingan untuk memperhatikan potensi kekosongan yang bisa berimbas negatif pada kinerja pemerintahan daerah. Dalam bingkai desentralisasi dan otonomi daerah, keputusan untuk menunda pelantikan ini perlu diteliti dengan cermat, tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga implikasi dan dampaknya terhadap masyarakat serta daerah secara keseluruhan.

pram/sumber Tirto