Perjuangan Hukum Korban: Menelusuri Kasus Kekerasan Seksual di Karawang

portal kabar – Seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Majalaya, Karawang, menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri yang juga merupakan guru ngaji. Pamannya, Ajang, mengatakan dalam sebuah podcast bahwa hubungan mereka adalah suka sama suka. Namun, kuasa hukum korban, Gary Gagarin, membantah pernyataan tersebut dan menyebutnya tidak berdasarkan fakta.

Gary menjelaskan bahwa klaim Ajang bertentangan dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh polisi. Dia juga menekankan bahwa korban mengalami trauma berat, yang dibuktikan oleh tim psikolog. Menurutnya, tidak mungkin hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka jika korban mengalami trauma.

Gary menyatakan bahwa mereka tidak akan mengungkapkan semua bukti di depan umum karena itu adalah bagian dari strategi hukum. Dia mengingatkan bahwa dalam hukum, pihak yang mengklaim sesuatu harus dapat membuktikannya. Jika Ajang mengklaim hubungan itu suka sama suka, maka dia harus membuktikannya.

Portal Kabar  Alumni Fakultas Hukum Gugat Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Bhagasasi di PTUN

Kasus ini mendapat perhatian publik setelah sebelumnya korban dipaksa untuk berdamai di Polsek dan hanya dinikahi sehari setelahnya diceraikan. Ketika kasus ini viral di media sosial, pihak kepolisian lakukan penyelidikan, namun banyak kritik muncul karena dianggap tidak menerapkan hukum dengan benar.

Gary meminta Komisi III DPR untuk mengawasi proses hukum ini agar adil dan tidak merugikan korban. Dia menjelaskan bahwa kliennya sudah melaporkan kasus ini ke Polsek, namun justru difasilitasi untuk berdamai dan menikah, yang mana setelah menikah, korban langsung diceraikan.

Gary juga mengungkapkan bahwa pernyataan dari Kapolsek Majalaya yang menyebutkan tidak ada unsur pidana adalah keliru dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Menurutnya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak hanya untuk anak di bawah umur, tetapi juga untuk perempuan dewasa.

Portal Kabar  Situasi Memanas: Massa Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR

Dia telah mengirim surat kepada Kapolres Karawang untuk meminta kepastian hukum. Jika tidak ditangani, mereka akan melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi untuk memperjuangkan keadilan bagi korban dan perempuan lain yang mengalami kekerasan seksual.

Kronologi kejadian bermula pada 9 April 2025, saat korban berada di rumah neneknya dan pelaku datang dengan alasan mau bersalaman. Setelah itu, pelaku membawa korban ke dalam kamar dan melakukan kekerasan. Nenek korban yang masuk ke kamar kemudian memanggil warga dan polisi.

Namun, alih-alih membawa kasus ini ke Unit PPA, polisi justru melakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan damai. Setelah mediasi, keluarga korban masih menerima intimidasi, termasuk teror berupa pelemparan batu ke rumah mereka.

Portal Kabar  Nusron Wahid Tegaskan Tidak Ada Rencana Munaslub di Partai Golkar

Korban yang merupakan mahasiswi sempat melapor ke kampus tetapi tidak ada tindak lanjut. Akhirnya, setelah menemui Gary, mereka mencoba melapor lagi ke Unit PPA, tetapi laporan ditolak karena ada kesepakatan damai sebelumnya. Gary menegaskan bahwa perdamaian tidak menghilangkan unsur pidana dan mereka akan terus berjuang untuk mendapat keadilan.

MA