Perjuangan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga: Menggugat Ambang Batas Pencalonan Presiden

portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mencabut syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yang dikenal sebagai presidential threshold. Syarat ini tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Permohonan untuk mencabut pasal tersebut diajukan oleh empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta: Enika Maya Oktaviana, Tsalis Khoirul Fatna, Faisal Nasirul Haq, dan Rizki Maulana Syafei. Sebelumnya, pasal ini telah diuji di MK beberapa kali, tetapi selalu ditolak.

Enika menjelaskan bahwa pasal ini mengharuskan calon presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu sebelumnya. Mereka menganggap pasal ini melanggar moralitas dan menciptakan ketidakadilan.

Portal Kabar  Kekuatan Baru Bawaslu: Menangani Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada

Perjuangan mereka untuk menggugat pasal ini dimulai dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di fakultas mereka. Mereka juga berpartisipasi dalam debat konstitusi yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berhasil mencapai tahap final. Dengan pengalaman tersebut, Enika dan teman-temannya menyiapkan kajian tentang presidential threshold pada Februari 2023.

Enika menegaskan bahwa mereka berargumen bahwa mereka adalah subjek demokrasi, bukan objek, sehingga permohonan mereka seharusnya diterima. Mereka juga menekankan bahwa gugatan ini adalah permohonan pribadi dan tidak mewakili institusi mana pun.

Mereka berharap agar pengajuan ini tidak terpengaruh oleh politik menjelang Pilpres 2024 dan ingin agar itu murni berdasarkan kajian akademik. Meskipun awalnya merasa pesimistis tentang hasil gugatan mereka, akhirnya permohonan mereka diterima oleh MK.

Portal Kabar  Datangi KPK: Ilham Habibie Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Bank BJB

Setelah melalui tujuh kali sidang, gugatan mereka dikabulkan, meskipun ada dua hakim yang memiliki pandangan berbeda. Rizki menyatakan bahwa keputusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi Indonesia dan memberikan harapan bagi pemilih untuk mendapatkan calon yang sesuai harapan mereka.

Enika mengungkapkan bahwa tujuan dari gugatan ini adalah untuk mengurangi polarisasi politik dan menyediakan alternatif dalam pemilihan. Mereka ingin agar kontestasi pilpres menjadi lebih sehat, sehingga calon-calon potensial memiliki kesempatan untuk tampil.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Ali Sodiqin, memberikan apresiasi atas perjuangan mahasiswa ini. Ia menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan kepedulian mahasiswa terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

Keempat mahasiswa ini secara kompak menyatakan bahwa mereka tidak memiliki latar belakang keluarga politikus dan tidak tertarik untuk terjun ke dunia politik. Mereka hanya ingin memberikan kesempatan bagi calon-calon yang ingin menjadi politisi agar memiliki akses untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Portal Kabar  Penunjukan Ketua Penyelengara Musda: Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jabar Merasa Heran

pram/sumber Tirto