Perjuangan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga: Menggugat Ambang Batas Pencalonan Presiden

portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mencabut syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yang dikenal sebagai presidential threshold. Syarat ini tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Permohonan untuk mencabut pasal tersebut diajukan oleh empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta: Enika Maya Oktaviana, Tsalis Khoirul Fatna, Faisal Nasirul Haq, dan Rizki Maulana Syafei. Sebelumnya, pasal ini telah diuji di MK beberapa kali, tetapi selalu ditolak.

Enika menjelaskan bahwa pasal ini mengharuskan calon presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu sebelumnya. Mereka menganggap pasal ini melanggar moralitas dan menciptakan ketidakadilan.

Portal Kabar  Kejaksaan Tinggi Jabar Panggil Pemimpin DPRD Bekasi: Mengusut Dugaan Korupsi

Perjuangan mereka untuk menggugat pasal ini dimulai dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di fakultas mereka. Mereka juga berpartisipasi dalam debat konstitusi yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berhasil mencapai tahap final. Dengan pengalaman tersebut, Enika dan teman-temannya menyiapkan kajian tentang presidential threshold pada Februari 2023.

Enika menegaskan bahwa mereka berargumen bahwa mereka adalah subjek demokrasi, bukan objek, sehingga permohonan mereka seharusnya diterima. Mereka juga menekankan bahwa gugatan ini adalah permohonan pribadi dan tidak mewakili institusi mana pun.

Mereka berharap agar pengajuan ini tidak terpengaruh oleh politik menjelang Pilpres 2024 dan ingin agar itu murni berdasarkan kajian akademik. Meskipun awalnya merasa pesimistis tentang hasil gugatan mereka, akhirnya permohonan mereka diterima oleh MK.

Portal Kabar  MK Memutuskan: Semua Paslon di Barito Utara Terlibat Politik Uang

Setelah melalui tujuh kali sidang, gugatan mereka dikabulkan, meskipun ada dua hakim yang memiliki pandangan berbeda. Rizki menyatakan bahwa keputusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi Indonesia dan memberikan harapan bagi pemilih untuk mendapatkan calon yang sesuai harapan mereka.

Enika mengungkapkan bahwa tujuan dari gugatan ini adalah untuk mengurangi polarisasi politik dan menyediakan alternatif dalam pemilihan. Mereka ingin agar kontestasi pilpres menjadi lebih sehat, sehingga calon-calon potensial memiliki kesempatan untuk tampil.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Ali Sodiqin, memberikan apresiasi atas perjuangan mahasiswa ini. Ia menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan kepedulian mahasiswa terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

Keempat mahasiswa ini secara kompak menyatakan bahwa mereka tidak memiliki latar belakang keluarga politikus dan tidak tertarik untuk terjun ke dunia politik. Mereka hanya ingin memberikan kesempatan bagi calon-calon yang ingin menjadi politisi agar memiliki akses untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Portal Kabar  Hak dan Kewenangan: Apakah Kepala Daerah Harus Meminta Izin untuk Mengganti Pejabat?

pram/sumber Tirto

Berita Lainnya

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

portal kabar –…

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance