portal kabar – Wacana pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program Komponen Cadangan (Komcad) kembali mencuat setelah Kementerian Pertahanan mengumumkan rencana pelatihan 4.000 ASN dari 49 kementerian/lembaga mulai April 2026. Kebijakan ini menuai pro-kontra antara kepentingan pertahanan semesta dan kekhawatiran militerisasi birokrasi sipil.
Latar Belakang Kebijakan
Sejak Presiden Joko Widodo menetapkan pembentukan Komcad angkatan pertama pada Oktober 2021, pelibatan ASN dalam pelatihan ala militer terus menjadi perdebatan. Pemerintah sejak awal menekankan bahwa keikutsertaan bersifat sukarela, sebagaimana dinyatakan Menteri PANRB kala itu, Tjahjo Kumolo.
Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, ditegaskan bahwa program pelatihan Komcad bagi ASN bersifat sukarela dan bertujuan menanamkan nilai-nilai bela negara, kedisiplinan, dan loyalitas terhadap konstitusi.
Ketentuan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, yang mendefinisikan Komcad sebagai warga negara dan sumber daya yang disiapkan untuk memperkuat TNI saat menghadapi ancaman militer maupun hibrida.
Rencana Pelatihan 2026
Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto menyatakan pendidikan Komcad dari unsur ASN menjadi bagian dari konsep Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
“Jadi salah satu bentuk kesemestaan pertahanan kita,” kata Donny di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Kemhan telah meminta seluruh kementerian/lembaga mengusulkan nama-nama ASN yang akan mengikuti pelatihan selama dua bulan. Donny mengklaim agenda ini tidak akan menghalangi tugas utama ASN di instansi masing-masing.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan kesiapan TNI AD memfasilitasi pelatihan, termasuk menyediakan fasilitas pendidikan.
Kritik: Bertentangan dengan Tupoksi ASN
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, menilai kebijakan ini keliru dan berbahaya bagi pembentukan birokrasi sipil Indonesia.
“Secara tugas pokok dan fungsi, ASN dan tentara sejak awal telah berbeda. ASN sebagai sipil yang diberikan tanggung jawab mengurus urusan sipil, sedangkan tentara sebagai alat pertahanan negara,” kata Andrie kepada Tirto, Rabu (11/2/2026).
Andrie menekankan bahwa dalam sistem demokrasi modern terdapat pemisahan tegas antara ruang sipil dan militer. ASN terikat pada nilai-nilai dasar dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mencakup akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, adaptivitas, loyalitas, kolaborasi, dan orientasi pelayanan.
“Kami berpandangan ini merupakan bentuk upaya militerisasi sipil yang tidak hanya merusak tatanan masyarakat demokratis dan menggerus civilian values, juga merusak profesionalisme ASN karena tidak berbasis pada nilai-nilai pelayanan publik yang demokratis,” tegas Andrie.
Kekhawatiran Pelanggaran HAM
KontraS juga menyoroti potensi pelanggaran HAM, khususnya hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan berkeyakinan—hak-hak yang termasuk dalam kategori nonderogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.
Andrie menjelaskan bahwa pelibatan ASN sebagai Komcad membuka ruang pelanggaran karena tidak adanya mekanisme penolakan terhadap kewajiban bela negara, termasuk atas dasar agama atau kepercayaan personal.
“Potensi pelanggaran ini hadir karena tidak adanya mekanisme penolakan terhadap kewajiban bela negara tersebut bahkan atas dasar agama atau kepercayaan masing-masing individu atau yang lebih sering dikenal dengan istilah conscientious objection,” tutupnya.
Perspektif Pendukung: Hadapi Ancaman Kompleks
Di sisi lain, pengamat militer sekaligus Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, memandang pelibatan ASN dalam Komcad tidak bisa dilihat secara sempit hanya sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur.
“Kedisiplinan mungkin muncul sebagai manfaat tambahan, tetapi bukan inti kebijakannya. Inti dari program ini adalah implementasi sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, sebuah amanat konstitusi yang telah ada sejak awal Kemerdekaan,” ucap Khairul kepada Tirto, Rabu (11/2/2026).
Khairul menjelaskan bahwa lanskap ancaman global saat ini tidak lagi terbatas pada agresi militer konvensional, melainkan meliputi serangan siber, disrupsi data, sabotase logistik, ancaman biologis, hingga bencana alam berskala besar.
“Pelatihannya adalah fundamental training, seperti pemahaman rantai komando, disiplin respons krisis, kerja taktis dalam tekanan, dan prosedur keadaan darurat. Ini bukan sekadar latihan tempur atau persiapan peran militer, tetapi penyegaran mentalitas kesiapsiagaan yang relevan bagi birokrasi ketika negara memasuki fase luar biasa,” ujar Khairul.
Safeguard terhadap Militerisasi
Menanggapi kekhawatiran militerisasi birokrasi, Khairul menegaskan bahwa regulasi terkait Komcad telah memberikan pagar yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan.
“Komcad hanya akan aktif dalam dua kondisi, yaitu pada saat pelatihan penyegaran dan ketika dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Di luar itu, status mereka sipil sepenuhnya, tidak mempunyai kewenangan militer, tidak boleh memakai atribut militer, dan tidak boleh digunakan untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan keamanan dalam negeri,” jelasnya.
Khairul menambahkan bahwa model ini lazim diterapkan di berbagai negara dengan sistem total defence, seperti Singapura, Finlandia, Polandia, dan Korea Selatan.
Dilema Kebijakan
Polemik pelibatan ASN dalam Komcad mencerminkan dilema antara kebutuhan memperkuat pertahanan semesta di tengah ancaman multidimensi dengan risiko menggerus nilai-nilai birokrasi sipil yang demokratis.
Pertanyaan mendasar yang tersisa: apakah ASN merupakan kelompok yang paling tepat untuk diprioritaskan dalam skema Komcad, atau seharusnya fokus tetap pada penguatan profesionalisme birokrasi sipil sesuai tugas pokok dan fungsinya?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan birokrasi Indonesia dalam menyeimbangkan antara kesiapsiagaan pertahanan dan preservasi nilai-nilai demokrasi sipil.
pram/sumber Tirto
