Putusan PTUN Menentukan: Gibran Rakabuming Raka Bisa Terancam Tidak Dilantik

portal kabar – Meskipun waktu pelantikan tinggal beberapa hari, Gibran Rakabuming Raka menghadapi ancaman tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden. Hal ini disebabkan adanya permasalahan yang dihadapi oleh anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Situasi ini diungkapkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengajukan gugatan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, dan keputusan ini dijadwalkan untuk dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Putusan ini akan berpengaruh pada nasib Gibran sebagai calon wakil presiden, karena dalam permohonan tersebut, penggugat meminta agar tergugat mencabut dan membatalkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Portal Kabar  Mendalami Komitmen Prabowo: Apakah Dia Benar-benar Serius Melawan Korupsi?

“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian isi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PDIP menyatakan harapan agar PTUN tidak mengabaikan kasus ini. Mereka masih mengkritisi dugaan pelanggaran hukum oleh KPU RI dalam menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun, setelah sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta pada Kamis, 2 Mei 2024.

“Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat, yaitu KPU, apakah telah melaksanakan tugasnya dengan benar atau tidak, jika ditemukan adanya pembiaran dalam persidangan, kami meminta agar tindakan administrasi diambil terhadap calon presiden dan calon wakil presiden yang dipersoalkan,” kata Gayus.

Portal Kabar  Megawati Soekarnoputri: Kembali Memimpin PDIP untuk Periode 2025-2030

Dia menambahkan bahwa pihaknya menggugat KPU RI karena sebagai penyelenggara negara, KPU telah mengesahkan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Kami tidak mencampuri proses pemilu yang berjalan, yang memang harus diawasi oleh Bawaslu,” jelasnya.

“Yang kami pertanyakan adalah apakah penyelenggara telah melawan hukum atau tidak dalam mengesahkan calon wakil presiden pada pemilu ini,” tambahnya.

pram

Berita Lainnya

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

portal kabar –…

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan