Kubu Ade Kuswara: Pengaturan Proyek Hanya Berhenti di Level Kepala Dinas, Bupati Tak Ada Kaitan

portal kabar – Persidangan kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi kembali memanas. Pengacara Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ada keterlibatan kliennya dalam dugaan pengaturan proyek dan seluruh proses pengaturan hanya berhenti pada level kepala dinas.

“Pengaturan proyek berdasarkan keterangan Pak Yayat, demikian juga saksi lainnya, berhenti pada titik kepala dinas,” tegas Wayan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (19/5/2026).

Wayan membeberkan dua fakta krusial yang menurutnya justru melemahkan dakwaan terhadap kliennya.

Pertama, daftar perusahaan kontraktor yang selama ini dikaitkan dengan arahan Sarjan ternyata disusun secara internal oleh Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi bukan atas perintah Ade Kuswara.

Portal Kabar  Prasetyo Hadi: Istana Tak Terlibat dalam Dinamika Internal Partai Golkar

“Yang pertama soal list yang diminta oleh Pak Ade Kuswara melalui sekretaris, itu tidak terkait dengan permintaan Pak Ade seperti yang dituduhkan mengatur proyek dan sebagainya. Itu tidak ada,” ujarnya.

Kedua, permintaan data proyek yang dilakukan Ade Kuswara disebut masih dalam domain kewenangan kepala daerah sebagai bagian dari penyusunan rencana anggaran daerah bukan sebagai upaya pengaturan proyek.

“Ketika data yang diminta itu masih dalam domain eksekutif di daerah, maka tentu tidak ada masalah, tidak ada hal yang aneh di sini,” jelasnya.

Wayan menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan secara tegas menyatakan tidak ada keterkaitan antara Ade Kuswara dengan dugaan pengaturan proyek. Bahkan, fakta persidangan justru menunjukkan Ade saat itu aktif menyerap aspirasi masyarakat untuk dimasukkan ke dalam proses penganggaran daerah.

Portal Kabar  Wakil Ketua KPK: Penyidik Harus Berpendidikan Hukum S-1

“Semua saksi tadi tegas menerangkan bahwa tidak ada kaitannya dengan Pak Ade Kuswara yang saat itu masih menjadi bupati,” tegasnya.

Wayan pun mempertanyakan dasar pemidanaan terhadap kliennya jika fakta hukum di persidangan tidak mendukung keterlibatan langsung Ade Kuswara.

“Tidak bisa kita memidanakan orang ketika fakta hukumnya tidak memungkinkan kita untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebagai pengingat, Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang didakwa menerima suap senilai Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan yang telah lebih dulu divonis tiga tahun tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan masih terus berlanjut.


pram

Berita Lainnya

Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan, Penyuap Bupati Bekasi Sarjan Dihukum 3 Tahun 3 Bulan Penjara

portal kabar –…

Rupiah Tembus Rp17.500, DPR Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Pasar

portal kabar –…