KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB Rp222 Miliar, Eks Dirut Yuddy Renaldi Mangkir dengan Alasan Sakit

portal kabar – KPK resmi menahan empat dari lima tersangka kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB di Jawa Barat, Senin (10/8/2026). Keempat tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2025.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.

Keempat tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Portal Kabar  Wakil Ketua MPR: OTT Bupati Bekasi Harus Jadi Alarm bagi Kepala Daerah

Sementara tersangka kelima, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, tidak hadir dengan alasan sakit. KPK menyatakan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan dan langkah upaya paksa terhadapnya.

“Sementara terhadap saudara YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini karena kondisi sedang sakit. Segera kita akan lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya,” tegas Taufik.

Kasus ini bermula dari program belanja iklan Bank BJB yang dikelola Divisi Corporate Secretary pada 2021–2023 dengan anggaran mencapai Rp409 miliar melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun nilai yang benar-benar dibayarkan tidak sebesar itu, selisihnya diduga mengalir sebagai kickback.

Penunjukan agensi dilakukan tidak sesuai ketentuan. Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto diduga menyiapkan pengadaan agensi sebagai sarana kickback. Widi kemudian menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berupa fee agensi, bukan nilai pekerjaan untuk menghindari proses lelang. Panitia pengadaan pun diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP, dan dibuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran sehingga terjadi post bidding.

Portal Kabar  Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Akibat perbuatan kelima tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp222 miliar yang diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


pram

Berita Lainnya

Sinyal Kesetiaan: Akhmad Marjuki Gelar Syukuran Hari Jadi Bahlil, Tegaskan Soliditas Golkar Bekasi

portal kabar – …

Dituntut 7 Tahun, Ade Kuswara Tantang KPK: “Buktikan Rp107 Miliar Itu Dilelang di Zaman Siapa”

portal kabar –…