Tiga Kali Berkelit dengan Alasan Sakit, Mantan Bos Tirta Bhagasasi Akhirnya Tak Bisa Kabur

portal kabar – Mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Senin (10/8/2026), setelah sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, membenarkan kedatangan Ade Effendi.

“Ya, datang sendiri ke Kejaksaan. Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap AEZ,” ujar Semeru.

Sebelum akhirnya hadir, Ade Effendi tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik, pertama saat dipanggil sebagai saksi pada 30 Juli, kemudian dua kali lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 dan 6 Agustus 2026. Ketidakhadirannya disertai surat keterangan sakit dari sebuah klinik di Kecamatan Setu.

Portal Kabar  Ketidakpuasan Masyarakat Terhadap DLH Bekasi: Sampah Jadi Senjata Protes

Ade Effendi akhirnya menyatakan bersedia hadir melalui kuasa hukumnya. Penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan setelah menilai syarat subjektif dan objektif penahanan telah terpenuhi sesuai KUHAP.

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pemasangan sambungan air bersih bagi 21 calon pelanggan dari sektor rumah tangga, perkantoran, dan usaha. Penyidik menemukan adanya markup biaya pemasangan yang nilainya jauh melampaui tarif resmi Perumda Tirta Bhagasasi, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar.

Penyidik telah memeriksa 52 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk transkrip rekening, dokumen pemasangan sambungan, serta uang pengembalian sekitar Rp280 juta.

Selain Ade Effendi, dua tersangka lain berinisial MSB dan RF telah lebih dulu ditahan pada 30 Juli 2026. Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan pembayaran sambungan pelanggan yang menyimpang.

Portal Kabar  Anggota DPRD Aktif Berinisial NY Dilimpahkan ke Kejari Bekasi atas Kasus Penganiayaan di Restoran Cikarang

Ade Effendi dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana dalam KUHP 2023. Kejari Kabupaten Bekasi masih melanjutkan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.


pram/red

Berita Lainnya

Sinyal Kesetiaan: Akhmad Marjuki Gelar Syukuran Hari Jadi Bahlil, Tegaskan Soliditas Golkar Bekasi

portal kabar – …

Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Didakwa Kekerasan Bersama, Sidang Ditunda hingga 12 Agustus

portal kabar –…