DPR Setujui Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR, Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Reformasi Polri

portal kabar – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan diambil secara bulat dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Rabu (20/5).

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan kepada peserta rapat, yang kompak menjawab setuju.

Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada awal Mei lalu. Salah satu poin rekomendasi secara tegas menyatakan perlunya revisi UU Polri beserta seluruh aturan turunannya, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

Portal Kabar  Gugatan Pilkada 2024: Kenapa Pemilihan Bupati Jadi Sorotan?

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengungkapkan bahwa revisi UU Polri akan menjadi salah satu dari tiga RUU prioritas Komisi III setelah menyelesaikan pembahasan RKUHAP dan RUU Penyesuaian Pidana. Kedua regulasi tersebut ditargetkan rampung agar KUHAP dan KUHP dapat mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sesuai jadwal yang ditetapkan.

Dengan disetujuinya revisi UU Polri sebagai inisiatif DPR, pembahasan substansi perubahan kini tinggal menunggu giliran setelah agenda legislasi prioritas yang sedang berjalan diselesaikan.


pram

Berita Lainnya

Jelang Musda Golkar Bekasi Memanas: Ada Faksi Alternatif

portal kabar –…

Kubu Ade Kuswara: Pengaturan Proyek Hanya Berhenti di Level Kepala Dinas, Bupati Tak Ada Kaitan

portal kabar –…