Perwakilan Pengembang Diusir dari RDPU Komisi III DPR, Ini Duduk Perkaranya

portal kabar – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas sengketa akses mushala di Perumahan Vasana dan Neo Vasana berakhir ricuh. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusir perwakilan PT Hasana Damai Putra (HDP) dari ruang rapat setelah keduanya terlibat adu argumen soal mekanisme berbicara dalam sidang.

Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPR, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti keputusan RDPU sebelumnya terkait pembukaan akses mushala yang selama ini terhalang tembok klaster perumahan.

Habiburokhman membuka sesi dengan menanyakan langsung kepada perwakilan HDP mengapa rekomendasi hasil RDPU sebelumnya belum dilaksanakan. Perwakilan pengembang mencoba menyampaikan konteks terlebih dahulu sebelum menjawab, dengan menyebut adanya penolakan dari warga klaster Vasana.

Portal Kabar  Menyingkap Tabir Korupsi: KPK, Dana CSR, dan Gubernur BI dalam Sorotan

Habiburokhman menolak penjelasan tersebut dan meminta pengembang menjawab langsung pertanyaan yang diajukan. Pengembang kemudian menjelaskan bahwa keputusan belum bisa dijalankan karena ancaman tuntutan hukum dari sebagian warga klaster yang menolak pembukaan tembok disertai surat tertulis bertanggal 12 Oktober 2024.

Ketegangan memuncak ketika pengembang meminta Habiburokhman untuk tidak memotong penjelasannya. Habiburokhman menilai permintaan itu melampaui wewenang peserta rapat dan memerintahkan petugas pengamanan dalam (Pamdal) untuk mengeluarkan perwakilan HDP dari ruangan.

Dari sisi Komisi III DPR, Habiburokhman berdalih bahwa tindakannya didasarkan pada Undang-Undang MD3, yang memberikan kewenangan kepada pimpinan rapat untuk mengatur jalannya persidangan. Menurutnya, pengembang telah melanggar tata tertib ketika berupaya mendikte jalannya rapat. Ia juga menegaskan bahwa alasan penolakan warga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan keputusan DPR.

Portal Kabar  Pentingnya Transparansi dalam Penunjukan Tenaga Ahli di Perumda Tirta Bhagasasi

“Putusan DPR itu mengikat. Jangankan pengembang, kita semua tunduk pada putusan itu,” tegas Habiburokhman usai rapat.

Dari sisi pengembang, perwakilan HDP menyatakan mereka tidak pernah menolak rekomendasi DPR, namun terdapat kendala nyata di lapangan berupa ancaman tuntutan hukum dari warga. Pengembang menilai hal tersebut perlu disampaikan agar Komisi III dapat mengambil keputusan secara objektif, sebuah argumen yang tidak sempat dikemukakan secara penuh sebelum mereka dikeluarkan.

Usai insiden, Habiburokhman mengingatkan bahwa solusi teknis sebenarnya sudah disepakati dalam rapat sebelumnya, yakni pembukaan akses mushala dengan sistem satu pintu (one gate system) atau pembangunan pagar yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Ia juga mengingatkan adanya sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bagi pihak yang terbukti menghalang-halangi orang menjalankan ibadah.

Portal Kabar  Hasbiallah Ilyas: Kerugian Melegalkan Judi bagi Indonesia

pram

Berita Lainnya

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

portal kabar –…

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan