Kasiopslat Wingud 1 TPI Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Sabu Lewat Pesawat Militer

portal kabar – Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 TNI AL Provinsi Kepulauan Riau, Mayor Laut (P) Faisal Mulia, dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Ia dinilai terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan fasilitas pesawat militer.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Bambang Permadi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8). “Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar Bambang.

Selain pidana pokok, Oditur juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terdakwa dari dinas militer TNI Angkatan Laut. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” urainya.

Sejumlah hal disebut memberatkan perbuatan terdakwa, di antaranya penyalahgunaan fasilitas penerbangan Angkatan Laut untuk mengedarkan narkoba, serta sikap terdakwa yang mengabaikan perintah Panglima TNI soal larangan penyalahgunaan narkotika. “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan terdakwa sebagai perwira tidak memberikan contoh yang baik kepada anggotanya. Sementara hal yang meringankan dinilai tidak ada,” kata Bambang.

Portal Kabar  Menteri Desa Yandri Susanto: Antara Haul Ibu dan Politik Pribadi

Atas perbuatannya, Mayor Laut Faisal dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto ayat (2) huruf a KUHP, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, juncto Pasal 64 KUHP, serta Pasal 126 KUHPM.

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada Sabtu, 22 November 2025, ketika terdakwa bersama istrinya, Nadia Brenda Pangestika, berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam dan menginap di Hotel Sans. Di sana, terdakwa menghubungi seseorang bernama Rizal untuk memesan sabu seberat 8 gram melalui perantara bernama Kapak.

Keesokan harinya, Minggu (23/11), sabu tersebut diserahkan Kapak kepada terdakwa di kamar hotel dan langsung dikonsumsi bersama istrinya. Terdakwa kemudian membawa sisa sabu tersebut pulang ke Tanjungpinang.

Portal Kabar  Kisruh Pembangunan Sekolah: Anggota Satpol PP Hentikan Proyek SDN 02 Telaga Murni

Pada Senin, 24 November 2025, terdakwa mencari informasi jadwal penerbangan pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang–Jakarta, yang diketahui akan berangkat Rabu (26/11). Terdakwa lalu memerintahkan istrinya mencari pembeli di Madiun, Jawa Timur.

Pada Selasa (25/11) malam, terdakwa membagi sabu menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dibungkus dalam kotak sepatu PDL TNI-AL bertuliskan “Selamat umroh Ibu, dari Brenda dan Ichal” untuk dikirim via pesawat militer, sementara 2 paket disimpan dalam kotak rokok di saku baju terbang terdakwa, dan 1 paket lainnya disimpan istrinya di rumah.

Pada Rabu (26/11) pagi, istri terdakwa mengantarkan katering yang telah disisipi 12 paket sabu kepada Co-Pilot pesawat CN 235, Letda Laut (P) Mazaki Moza. Namun, saat terdakwa hendak berangkat menuju selter pesawat, Kasi Intelud Mayor Edwar menahannya beserta barang bukti 12 paket sabu yang rencananya dikirim ke Madiun.

Portal Kabar  Tembak Anggota Kodim 1715/Yahukimo: Kapten Inf J Sempat Cekcok

Sehari kemudian, terdakwa diserahkan ke Polisi Militer Kodaeral IV Batam. Penggeledahan di rumah terdakwa turut menemukan 2 paket sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 14 paket dengan berat keseluruhan 9,83 gram.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa diketahui telah mengedarkan sabu dari Tanjungpinang ke Surabaya dan Madiun sejak September hingga November 2025. Bahkan, saat masih bertugas di Surabaya, terdakwa juga pernah menjual sabu kepada sejumlah rekannya sesama perwira TNI AL.

Tercatat, terdakwa melakukan pengiriman sabu ke Bandara Juanda, Surabaya, sebanyak dua kali, pada 4 September 2025 sebanyak dua paket, dan 29 Oktober 2025 sebanyak delapan paket, kepada beberapa penerima yang juga tengah menjalani pendidikan maupun bertugas di lingkungan TNI AL.


pram

Berita Lainnya

KPK Tunda Penahanan Eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi Mengaku Idap Kanker Prostat

portal kabar –…

Sidang Pleidoi Ade Kuswara: “Itu Pinjaman, Bukan Suap”, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

portal kabar –…