Polisi Tangkap 44 Orang dalam Penggerebekan Judi di Kosambi, Bandung

portal kabar – Polisi telah menangkap 44 orang setelah menggerebek sebuah ruko di Kosambi, Bandung, yang digunakan untuk berjudi, Rabu (18/6).

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa ada 18 pemain dan satu kelompok yang termasuk dalam penyelenggaraan judi, seperti kasir dan pemain kartu. Total ada 44 orang yang terlibat.

Rudi juga menjelaskan bahwa ruko tersebut baru beroperasi selama tiga hari sebelum penggerebekan. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari Rp356 juta dan miliaran rupiah dalam empat rekening bank.

Penyidik akan menyelidiki lebih lanjut mengenai uang miliaran yang diamankan untuk memastikan apakah itu terkait dengan perjudian. Rudi menambahkan bahwa penyelidikan ini masih berlangsung.

Portal Kabar  Jurnalisme di Era Digital: Pilar Demokrasi Menurut Dr. Anwar Musyadad

pram