Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus: Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan Guru Pesantren

portal kabar – Polres Metro Bekasi Kota telah mengungkap kasus pencabulan anak yang mengejutkan di sebuah pondok pesantren di Jatiluhur, Jatiasih. Dua korban, MRA (14 tahun) dan MFA (13 tahun), yang merupakan kakak beradik, telah menjadi mangsa pelaku berinisial MAF (28 tahun), yang berprofesi sebagai guru bahasa di pesantren tersebut.

Menurut keterangan resmi, tindakan pencabulan ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni dari tahun 2023 hingga 2025. Investigasi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan kejahatannya di tiga lokasi: asrama putra pesantren, warung milik orang tua pelaku, serta kontrakan yang ditempati pelaku. MRA terpaksa menghadapi penderitaan, karena ia menjadi sasaran delapan kali, sedangkan adiknya, MFA, mengalami hal serupa dua kali.

Portal Kabar  Diduga Hina dan Lecehkan Profesi Jurnalis, Organisasi Wartawan Melapor ke Polda Metro Jaya

Metode kejam yang digunakan pelaku adalah dengan menyuruh korban untuk membantu membersihkan rumah. Tak lama kemudian, MAF meminta korban untuk berbaring di kasur dan meminjam handphone, sebelum akhirnya melakukan tindakan pencabulan.

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan, tetapi juga memicu kemarahan publik terhadap tingginya angka kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 82 UU Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara minimum lima tahun dan maksimum 15 tahun.

Polres Metro Bekasi Kota berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

pram