portal kabar – Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun 2024. Kedua tersangka berinisial KD dan NY diduga menggunakan dana hibah untuk keperluan pribadi.
Humas Polres Metro Bekasi mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam rilis resmi pada Kamis (27/11/2025). Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 7.117.660.158.
Tersangka KD, yang juga merupakan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil IV, diduga menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye dalam Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Sementara tersangka NY diduga menerima dana hibah sebesar Rp 1.795.513.000. Dari jumlah tersebut, NY menggunakan Rp 319.420.000 untuk uang muka dan angsuran 2 unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya.
Sisanya belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka NY.
Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 7.117.660.158.
Hasil audit tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Audit PKKN Nomor: 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tertanggal 11 November 2025.
Humas Polres Metro Bekasi menyatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
pram
