Potensi Desa Wisata di Bekasi: Edukasi Masyarakat melalui Sosialisasi Perda

portal kabar – Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menjadi lokasi sosialisasi H. Marjuki pada 25 Januari mengenai Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang potensi desa wisata yang dapat meningkatkan ekonomi dan melestarikan budaya lokal.

Perda ini memberikan pedoman bagi desa-desa di Jawa Barat untuk mengembangkan potensi wisata mereka, termasuk cara pengelolaan dan promosi agar menarik pengunjung. H. Marjuki menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perda ini, menegaskan bahwa desa wisata tidak hanya soal keindahan alam, tetapi juga budaya dan kearifan lokal yang harus dijaga.

Selain itu, H. Marjuki juga membahas Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 yang mendukung pengembangan desa wisata. Kedua perda ini saling melengkapi; Perda Jawa Barat memberikan panduan umum, sedangkan Perda Kabupaten Bekasi lebih fokus pada implementasi di tingkat desa.

Portal Kabar  Mengapa Bupati Terpilih Bekasi Absen Saat Penetapan? Ini Tanggapan Saepul Islam

Perda Kabupaten Bekasi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan sektor bisnis dalam pengembangan desa wisata. H. Marjuki menyatakan bahwa sinergi antara kedua perda ini akan memaksimalkan potensi desa wisata di Sukakarsa dan sekitarnya.

Penting bagi masyarakat untuk memahami perda ini agar dapat memanfaatkan potensi desa wisata secara optimal. Sosialisasi ini bertujuan untuk membuka wawasan masyarakat agar mereka dapat berperan aktif dalam pengembangan desa wisata. Kegiatan sosialisasi juga melibatkan diskusi, di mana masyarakat diajak untuk bertanya dan memberikan pendapat.

H. Marjuki, yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, memberikan contoh desa lain yang berhasil mengembangkan desa wisata berkat adanya perda. Dia berharap Sukakarsa dapat menjadi desa wisata unggulan di Kabupaten Bekasi, dengan masyarakat yang bekerja sama untuk menciptakan pengalaman wisata yang menarik.

Portal Kabar  Kesempatan Emas untuk ASN: Apel Pagi yang Menginspirasi dari Pj Jaoharul Alam

Sosialisasi Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 dan keterikatannya dengan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 oleh H. Marjuki di Desa Sukakarsa merupakan langkah penting untuk pengembangan desa wisata. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan ekonomi lokal dan melestarikan budaya.

bram ananthaku