Pungli dan Pemotongan Anggaran: Apa yang Terjadi pada DAK Fisik Petani Bekasi?

portal kabar – Dalam rangka mendukung sektor pertanian, Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2023 yang mengatur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun anggaran 2023. Namun, harapan petani di Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan manfaat dari program ini justru tidak sesuai dengan kenyataan. Banyak petani yang mengeluhkan adanya pemotongan anggaran yang merugikan mereka.

DAK Fisik Tahun 2023 memang mencakup berbagai sektor, namun salah satu program yang paling menonjol adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT), yang bertujuan untuk meningkatkan akses air irigasi bagi para petani. Pagu anggaran untuk setiap titik RJIT ditetapkan sebesar Rp 200 juta, dan diharapkan anggaran tersebut dapat tersebar di 50 titik pengerjaan di beberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Portal Kabar  Serangan Angin Puting Beliung: Cikarang Barat dan Tambun Selatan Terdampak

Namun, realitas di lapangan menunjukkan masalah yang jauh dari harapan. Beberapa Kelompok Tani (Poktan) melaporkan adanya pemotongan anggaran yang signifikan, yang diduga dilakukan oleh oknum fasilitator aspirasi Anggota DPR RI. Pemotongan ini mencapai belasan persen per titik, sehingga mengurangi manfaat yang seharusnya diterima oleh para petani.

Kami berharap RJIT ini dapat membantu mengatasi masalah kekurangan air di sawah kami, tetapi kenyataannya tidak sesuai harapan,” ujar salah satu sumber yang meminta namanya dirahasiakan. Ia menyatakan bahwa dari dana yang seharusnya diterima, poktan hanya mendapatkan sebagian kecil dari jumlah yang dijanjikan.

Sebagai contoh, pemotongan anggaran terjadi sebagai berikut:
– Pada tahap pertama, poktan seharusnya menerima Rp 50 juta, tetapi yang diterima hanya Rp 43 juta.
– Pada tahap kedua, seharusnya Rp 90 juta, tetapi yang sampai ke tangan mereka hanya Rp 78 juta.
– Pada tahap ketiga, dari Rp 60 juta yang dijanjikan, mereka hanya menerima Rp 52 juta.

Portal Kabar  Salip Saepuloh Dukung Ahmad Taminudin: Kesadaran Pemberantasan Obat Terlarang

Lebih mengecewakan, terdapat indikasi pungutan liar (pungli) untuk biaya yang seharusnya tidak ada, seperti biaya pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM) yang mencapai Rp 500 ribu per termin. Dalam tiga kali pencairan, poktan diduga harus mengeluarkan Rp 1,5 juta untuk biaya tersebut.

Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak proaktif dalam menegakkan hukum terkait pemotongan dan pungutan liar ini. Kami merasa ditipu oleh oknum-oknum tersebut,” tegasnya.

Kini, harapan petani terfokus pada keinginan untuk mendapatkan dukungan yang nyata dan adil dari pihak berwenang agar alokasi anggaran dapat tepat sasaran dan transparan. Jika permasalahan ini tidak segera ditangani, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat petani terhadap program pemerintah akan semakin menurun.

Portal Kabar  Wakil Bupati Bekasi Hadiri Botram: Apresiasi untuk Masyarakat

bram ananthaku/Red