Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD, DPR Dorong Revisi UU MD3

portal kabar – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Rifqinizamy menyatakan DPR menghormati putusan tersebut, namun mendesak revisi Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) sebagai tindak lanjut.

Menurut politikus NasDem ini, putusan MK saat ini masih bersifat negative legislator dan harus dinormalkan melalui undang-undang agar dapat menjadi hukum positif.

“Dibutuhkan satu revisi UU, terutama UU MD3, untuk menormakan putusan MK,” kata Rifqinizamy, Minggu (2/11/2025).

Mengenai perombakan komposisi pimpinan AKD, ia menegaskan keputusan sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan fraksi sebagai perwakilan partai politik.

Portal Kabar  1.000 Rumah Subsidi: Apakah Wartawan Lebih Berhak dari Profesi Lain?

Rifqinizamy menambahkan, penundaan perombakan sementara waktu tidak akan melanggar hukum, mengingat proses penormaan putusan MK ke dalam UU masih membutuhkan waktu. Putusan MK tersebut mewajibkan setiap AKD, termasuk Komisi dan Badan Musyawarah, memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinannya.


pram