Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Menjabat di BUMN

portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak boleh menjabat sebagai komisaris atau dewan pengawas di perusahaan milik negara (BUMN), berdasarkan sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025, yang dimohonkan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon untuk menguji UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut MK, wamen tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, termasuk sebagai komisaris di BUMN. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008. Sejalan dengan keputusan sebelumnya dengan nomor 80/PUU-XVII/2019, yang juga melarang menteri dan wamen merangkap jabatan di perusahaan negara atau swasta.

MK mencatat bahwa masih ada wamen yang menjabat sebagai komisaris di BUMN, dan ini dianggap bertentangan dengan hukum. Feri Amsari, seorang pakar hukum, menyatakan bahwa 30 wamen yang menjabat sebagai komisaris BUMN adalah tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi dan harus diberhentikan.

Portal Kabar  Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Dinilai Berpotensi Melemahkan HAM dan Kembalikan Dwifungsi Militer

Dia juga menekankan bahwa tindakan BUMN yang memiliki komisaris dari wamen bisa berakibat hukum yang serius. Jika tidak dihentikan, hal ini bisa menimbulkan masalah hukum yang lebih besar.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi dari Juhaidy karena dia telah meninggal dunia, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan. Juhaidy menginginkan agar Pasal 23 yang melarang rangkap jabatan untuk menteri juga berlaku untuk wamen.

Dari informasi yang ada, terdapat 30 wamen dalam Kabinet Merah Putih yang menjabat komisaris di BUMN, antara lain:

– Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital di PT Telkom Indonesia.
– Christina Aryani, Wakil Kepala BP2MI di PT Semen Indonesia.
– Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara di PT Jasa Marga.
– Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara di PT PLN.
– Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga di PT PLN Energi Primer Indonesia.

Portal Kabar  Keputusan MK: Mengapa Warga Negara Tanpa Agama Tidak Diakui dalam UU Adminduk?

Intinya, MK menegaskan bahwa wamen tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum.

pram