PWI Pusat Tegaskan Keputusan Hendry Ch. Bangun Ilegal

portal kabar –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengonfirmasi bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun untuk membekukan pengurus PWI Jawa Barat yang dipimpin Hilman Hidayat adalah ilegal dan melanggar aturan organisasi.

Hendry Ch. Bangun, yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, tidak punya hak untuk mengambil keputusan apapun atas nama PWI Pusat, termasuk membekukan kepengurusan daerah.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa tindakan Hendry Ch. Bangun itu tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. PWI Jawa Barat tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat, yang masih menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat karena pelanggaran etik berat. Semua keputusan atau tindakan yang ia buat atas nama PWI Pusat adalah ilegal,” kata Zulmansyah pada Minggu (23/3).

Portal Kabar  Tanggapi Surat Tugas di Partainya, Aria Dwi Nugraha: Belum Ada Nama Calon untuk Dideklarasikan

Hendry Ch. Bangun mengeluarkan keputusan untuk membekukan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025). Dia mengklaim bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak mengikuti aturan organisasi.

Namun, kenyataannya, Hilman Hidayat menjalankan aturan organisasi dengan baik, mengikuti keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, mengatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan kode etik organisasi.

Pemecatan tersebut juga didukung oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi tersebut.

“Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi orang yang sudah dipecat untuk membuat keputusan yang merusak organisasi,” tegas Sasongko Tedjo.

Portal Kabar  Dinas Pendidikan Bekasi: Klarifikasi Terkait Tuduhan Pungli di Kalangan Tenaga Pendidik

Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yaitu penyalahgunaan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Sayid Iskandarsyah menggugat keputusan tersebut, tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatannya pada Rabu, 19 Maret 2025, yang semakin memperkuat keputusan Dewan Kehormatan.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil tindakan hukum terhadap siapa saja yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak organisasi ini dengan mengeluarkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” katanya.

Wina, yang juga seorang advokat, menambahkan bahwa dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat meminta semua anggota dan pengurus daerah untuk mengikuti aturan organisasi yang sah dan tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal dari pihak-pihak yang tidak berwenang.

Portal Kabar  Kronologi Pembunuhan Mutilasi: RTH Terancam Hukuman Mati

MA/Red