Regulasi Baru, Harapan Baru: UMK Bekasi 2025 Resmi Ditetapkan

portal kabar-Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar Rp5,56 juta, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024, yang menjadi tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Regulasi baru ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP 51/2023 tentang pengupahan. Kebijakan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek strategis nasional,” ungkap Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, di Cikarang pada hari Senin.

Proses pembahasan UMK Bekasi untuk tahun 2025 berlangsung dengan cepat, mengingat regulasi baru ini diterbitkan hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu. “Regulasi baru keluar dua hari lalu, jadi kami hanya memiliki waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota),” jelasnya.

Portal Kabar  Bergabunglah dalam Perubahan: Perumda Tirta Bhagasasi Siap Mewujudkan Layanan Unggul di Usia 43

Perbedaan signifikan dalam pembahasan tahun ini terletak pada penentuan besaran UMSK. Sebelumnya, UMSK ditentukan berdasarkan kontribusi perusahaan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Namun, tahun ini, fokusnya beralih ke karakteristik, spesialisasi, dan risiko pekerjaan. “Ini adalah pendekatan yang lebih kontekstual,” tambahnya.

Proses pembahasan UMSK ternyata tidak tanpa tantangan. Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menolak kenaikan tersebut. “UMSK seharusnya lebih tinggi dari UMK yang naik 6,5 persen. Ada berbagai pendapat yang muncul antara pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo,” ujarnya.

Di tengah dinamika ini, serikat pekerja awalnya mengusulkan 230 sektor, sementara Pemkab Bekasi hanya mengajukan 22 sektor. Namun, setelah mendengarkan aspirasi dari serikat pekerja, pemerintah daerah akhirnya setuju untuk menambah menjadi 47 sektor. “Penambahan sektor ini adalah langkah akomodatif terhadap usulan serikat pekerja. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut,” jelas Nur Hidayah.

Portal Kabar  Kawal Pasangan ‘AA’ Menuju KPU, Relawan New Masih Setia dalam Komando Nyumarno

Keputusan akhir mengenai upah minimum ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat. Nur Hidayah juga mengimbau kepada semua serikat pekerja di Kabupaten Bekasi untuk menjaga kondusivitas wilayah selama proses ini berlangsung. “Mari kita wujudkan dialog yang konstruktif demi kesejahteraan bersama,” tutupnya.

pram