Regulasi Baru, Harapan Baru: UMK Bekasi 2025 Resmi Ditetapkan

portal kabar-Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar Rp5,56 juta, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024, yang menjadi tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Regulasi baru ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP 51/2023 tentang pengupahan. Kebijakan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek strategis nasional,” ungkap Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, di Cikarang pada hari Senin.

Proses pembahasan UMK Bekasi untuk tahun 2025 berlangsung dengan cepat, mengingat regulasi baru ini diterbitkan hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu. “Regulasi baru keluar dua hari lalu, jadi kami hanya memiliki waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota),” jelasnya.

Portal Kabar  Janggal, Momen Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nama Ade Kuswara Kunang Menghilang

Perbedaan signifikan dalam pembahasan tahun ini terletak pada penentuan besaran UMSK. Sebelumnya, UMSK ditentukan berdasarkan kontribusi perusahaan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Namun, tahun ini, fokusnya beralih ke karakteristik, spesialisasi, dan risiko pekerjaan. “Ini adalah pendekatan yang lebih kontekstual,” tambahnya.

Proses pembahasan UMSK ternyata tidak tanpa tantangan. Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menolak kenaikan tersebut. “UMSK seharusnya lebih tinggi dari UMK yang naik 6,5 persen. Ada berbagai pendapat yang muncul antara pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo,” ujarnya.

Di tengah dinamika ini, serikat pekerja awalnya mengusulkan 230 sektor, sementara Pemkab Bekasi hanya mengajukan 22 sektor. Namun, setelah mendengarkan aspirasi dari serikat pekerja, pemerintah daerah akhirnya setuju untuk menambah menjadi 47 sektor. “Penambahan sektor ini adalah langkah akomodatif terhadap usulan serikat pekerja. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut,” jelas Nur Hidayah.

Portal Kabar  Di Tengah Tantangan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi Tegaskan Optimisme Wujudkan Daerah Bangkit, Maju, dan Sejahtera

Keputusan akhir mengenai upah minimum ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat. Nur Hidayah juga mengimbau kepada semua serikat pekerja di Kabupaten Bekasi untuk menjaga kondusivitas wilayah selama proses ini berlangsung. “Mari kita wujudkan dialog yang konstruktif demi kesejahteraan bersama,” tutupnya.

pram

Berita Lainnya

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan