Kubu Ade Kuswara Minta Kadis Cipta Karya Beny Sugiarto Dijadikan Tersangka, Diduga Beri Kesaksian Palsu

portal kabar – Persidangan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang kembali memanas. Tim kuasa hukum Ade Kuswara secara tegas meminta agar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto, dijadikan tersangka atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan.

“Sidang hari ini cukup memuaskan. Malah kami minta salah satu kepala dinas, Beny Sugiarto, dijadikan tersangka karena terindikasi memberikan kesaksian palsu,” ujar pengacara Ade Kuswara, Yusnaniar, Senin (25/5/2026).

Yusnaniar membeberkan sejumlah alasan di balik desakan tersebut. Menurutnya, banyak jawaban Beny yang tidak konsisten dan cenderung mengaku lupa atas pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun tim kuasa hukum, sesuatu yang dinilai tidak masuk akal bagi seorang pejabat setingkat kepala dinas.

Portal Kabar  Bukan Cuma Angka! Ini yang Terjadi Saat Polres Bekasi Menangkap Pengedar Sabu dan Ganja

“Dia sebagai kepala dinas, masa semua lupa. Itu kan tidak masuk akal. Banyak hal yang seharusnya dia tahu,” tegasnya.

Yusnaniar juga membantah keras adanya penerimaan uang Rp500 juta oleh Ade Kuswara sebagaimana disebut dalam persidangan. Ia menilai keterangan tersebut tidak didukung bukti kuat dan hanya bersifat sepihak.

“Klien kami tidak pernah menerima uang itu. Bahkan saksi sendiri tidak punya dokumentasi. Semua hanya katanya-katanya saja,” tegasnya.

Fakta mengejutkan lain terungkap soal dokumen yang disebut “list B1”, daftar perusahaan yang menjadi rujukan dalam kasus ini. Setelah dikejar dalam persidangan, ternyata sumber informasi tersebut hanya berasal dari satu orang bernama Agung Mulya, tanpa konfirmasi langsung kepada pemilik perusahaan terkait.

Portal Kabar  Saksi Ungkap Serahkan Rp300 Juta ke Orang Bermasker di Depan Kantor Pemkab Bekasi

“Setelah kami kejar dalam persidangan, ternyata sumbernya hanya dari Agung Mulya. Ketika ditanya apakah sudah dikonfirmasi kepada pemilik PT terkait keterkaitannya dengan Pak Bupati, jawabannya belum,” ungkap Yusnaniar.

Poin paling krusial yang disorot kuasa hukum adalah soal waktu dugaan penyerahan uang Rp500 juta yang disebut terjadi pada akhir Desember 2025. Pernyataan itu dinilai janggal karena pada waktu tersebut, HM Kunang sudah lebih dulu ditahan oleh KPK.

“Dia sempat menyebut penyerahan uang dilakukan akhir Desember. Padahal saat diklarifikasi, Abah sudah ditahan KPK pada waktu itu. Ini yang membuat kami menilai ada indikasi kesaksian palsu,” kata Yusnaniar.

Kuasa hukum lainnya, Andriansyah, menegaskan pihaknya akan terus mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tersebut. Persidangan masih terus berlanjut.

Portal Kabar  Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi: Kejati Terus Kumpulkan Bukti di Bekasi

pram

Berita Lainnya

Hadir di Acara VOKASI, Muhtada Sobirin Dorong Plt. Bupati Bekasi Jadi Agen Perubahan Nyata untuk Kabupaten Bekasi

portal kabar –…

Gandeng VOKASI Gelar Diskusi “Kamar Besar” di Bogor, H. Marjuki: Keputusan Soal Kepemimpinan Sepenuhnya di Tangan Partai

portal kabar –…