Sembilan Gugatan Pemilu Ditarik: MK Tegaskan Kepastian Hukum

portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengumumkan keputusan penting terkait sembilan sengketa hasil pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur yang telah diajukan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, (4/2/2025), keputusan untuk menarik kembali gugatan-gugatan ini dibacakan kepada publik.

Keputusan ini mencakup gugatan dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, yang diatur dalam perkara nomor 263. Suhartoyo mengungkapkan bahwa pertemuan yang diadakan pada 31 Januari 2025 oleh sembilan hakim MK menemukan bahwa alasan penarikan gugatan tersebut sah menurut hukum.

“Setelah mendiskusikan permohonan penarikan, hakim-hakim MK sepakat untuk menyetujui keputusan ini,” ujarnya saat membacakan keputusan. Ia juga menekankan bahwa setelah mengajukan penarikan, para pemohon tidak akan dapat mengajukan permohonan baru terkait sengketa pemilu tersebut.

Portal Kabar  Pemerintah Kabupaten Bekasi: Memastikan Akses Kesehatan bagi Semua Melalui JKN

Keputusan ini merangkum sembilan gugatan yang ditarik, antara lain:

1. Perkara Nomor 10: Pemilihan Bupati Pangandaran, pemohon Ujang Ending Indrawan dan Dadang Sholihat.
2. Perkara Nomor 22: Pemilihan Bupati Klaten, pemohon Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan.
3. Perkara Nomor 50: Pemilihan Wali Kota Sawahlunto, pemohon Desi Asta dan Desni Seswinari.
4. Perkara Nomor 186: Pemilihan Bupati Kapuas, pemohon M Alfian Mawawardi dan Agati Suri.
5. Perkara Nomor 199: Pemilihan Wali Kota Semarang, pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia.
6. Perkara Nomor 204: Pemilihan Wali Kota Probolinggo, pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia.
7. Perkara Nomor 261: Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara, pemohon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.
8. Perkara Nomor 263: Pemilihan Gubernur Jawa Tengah, pemohon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi).
9. Perkara Nomor 271: Pemilihan Bupati Kepulauan Yapen, pemohon Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba.

Portal Kabar  Kekacauan Pemilihan DPD RI: Sultan Najamudin Terpilih, Tapi Siapa yang Sebenarnya Mendukungnya?

Dengan ditariknya sembilan gugatan tersebut, MK menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa pemilihan ini resmi ditutup.

pram