portal kabar – Seorang sopir bernama Agus bin Ubo dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya, Siti Rohani. Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Cikarang. Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung besok.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus bin Ubo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan jaksa sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, Senin (3/11/2025).
Jaksa menilai Agus terbukti melakukan percobaan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Kasus berawal ketika Agus dan Siti berkenalan di salah satu perusahaan di Cikarang Barat pada 2020. Agus bekerja sebagai sopir truk sedangkan Siti merupakan kepala sif yang mengatur jadwal sopir. Keduanya sempat berpacaran sebelum Agus memutuskan hubungan karena menjalin kedekatan dengan perempuan lain bernama Henny Sianturi, yang kemudian ia nikahi secara siri.
Setelah Agus menikah siri, jaksa menyebut Siti kerap memberikan rute dan jadwal kerja yang lebih jauh dan lebih banyak kepada Agus. Hal itu membuat Agus merasa dirugikan.
Pada 5 Mei 2025, Agus mendatangi rumah Siti namun tidak bertemu. Agus kemudian membeli golok seharga Rp200 ribu dan menyembunyikannya agar tidak diketahui istrinya. Esok harinya, 6 Mei 2025, Agus kembali ke rumah Siti dan mendobrak pintu kontrakan.
Jaksa mengungkapkan Agus langsung membacok Siti berulang kali. Korban mengalami luka di kepala, punggung serta putus pada bagian tangan. Agus kemudian kabur, namun ditangkap kepolisian pada hari yang sama saat pindah ke kontrakan baru.
MA
