portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026), setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah selama beberapa hari.
Tersangka dugaan korupsi kuota haji itu pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026, lalu dialihkan ke tahanan rumah pada 19 Maret, dan kembali berstatus tahanan rutan mulai 23 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengalihan status tahanan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan sekaligus strategi penanganan perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Polri, Yaqut didiagnosis menderita GERD akut hingga menjalani endoskopi dan kolonoskopi serta asma.
Namun pernyataan itu berbeda dengan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menyebut pengalihan ke tahanan rumah bukan karena sakit, melainkan atas permohonan keluarga yang kemudian diproses sesuai kewenangan penyidik.
Yaqut sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri, Jakarta Timur, sebelum dibawa kembali ke Gedung Merah Putih KPK dan dipindahkan ke Rutan KPK.
pram






