Status Tahanan Yaqut Bolak-Balik, KPK Sebut Faktor Kesehatan dan Strategi Perkara

portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026), setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah selama beberapa hari.

Tersangka dugaan korupsi kuota haji itu pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026, lalu dialihkan ke tahanan rumah pada 19 Maret, dan kembali berstatus tahanan rutan mulai 23 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengalihan status tahanan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan sekaligus strategi penanganan perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Polri, Yaqut didiagnosis menderita GERD akut hingga menjalani endoskopi dan kolonoskopi serta asma.

Namun pernyataan itu berbeda dengan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menyebut pengalihan ke tahanan rumah bukan karena sakit, melainkan atas permohonan keluarga yang kemudian diproses sesuai kewenangan penyidik.

Portal Kabar  Dari Sidang Pungli ke Perilaku Tahanan: Rahmat Effendi Ungkap Fakta Rutan KPK

Yaqut sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri, Jakarta Timur, sebelum dibawa kembali ke Gedung Merah Putih KPK dan dipindahkan ke Rutan KPK.


pram

Berita Lainnya

Sidang Tipikor: Saksi Bongkar Peran Kadis SDABMBK Henri Lincoln Muluskan 38 Proyek Senilai Rp40 Miliar untuk Pengusaha Sarjan

portal kabar –…

Pengacara Ade Kuswara Bantah Narasi OTT KPK: “Ini Bukan OTT, Uang Itu Hasil Jual Tanah”

portal kabar –…