portal kabar – Sidang korupsi ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026), mengungkap fakta mengejutkan. Terdakwa Sarjan ternyata membangun jaringan perusahaan cangkang dengan merekrut saudara kandung dan mantan sopir angkot sebagai direktur bayangan demi meraup puluhan paket proyek di Pemkab Bekasi.
Dua saudara Sarjan, Rudin dan Nadih, mengaku hanya menjadi direktur bayangan tanpa menjalankan operasional perusahaan sama sekali. Rudin bahkan dulunya berprofesi sopir angkot sebelum tiba-tiba didapuk jadi direktur.
“Posisi saya hanya sebagai direktur bayangan karena tidak menjalankan kegiatan operasional perusahaan,” ungkap Rudin saat BAP-nya dibacakan JPU KPK Tony Indra di persidangan dan langsung dibenarkannya.
Rudin mengaku hanya sesekali menandatangani dokumen, namun semuanya di bawah kendali penuh Sarjan. Kini ia menyesal.
“Awalnya enggak tahu, tapi sekarang udah tahu kayak gini. Enggak kepikir selama ini,” ujarnya.
Sarjan mulai merapat ke kubu Ade Kuswara usai Pilkada, meski sebelumnya berbeda haluan politik. Ia kemudian mengalirkan uang secara bertahap, Rp500 juta untuk pelantikan, Rp1 miliar untuk umrah bupati, dan Rp1 miliar kepada ayah Ade, HM Kunang. Total suap yang diberikan Sarjan mencapai Rp9,5 miliar, dan sebagai imbalannya ia mendapat proyek di lima dinas senilai Rp107,5 miliar melalui jaringan kepala dinas yang dikerahkan HM Kunang.
KPK menangkap ketiganya dalam OTT Desember 2025. Sarjan kini dituntut 2 tahun 3 bulan penjara, sementara Ade Kuswara dan HM Kunang didakwa melanggar UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
pram









