Pengacara Ade Kuswara Bantah Narasi OTT KPK: “Ini Bukan OTT, Uang Itu Hasil Jual Tanah”

portal kabar – Persidangan kasus suap ijon proyek yang membelit Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung kian memanas. Tim kuasa hukum Ade Kuswara secara tegas membantah narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini dibangun KPK, bahkan menuding proses penangkapan melanggar prosedur hukum dan prinsip kemanusiaan.

Pengacara Ade Kuswara, Yuniar, menegaskan bahwa apa yang terjadi pada 18 Desember 2025 bukanlah OTT dalam pengertian hukum yang sesungguhnya. Ia mengklaim memiliki bukti video yang akan diajukan di persidangan.

“Ini bukan OTT. Sarjan sendiri tidak mengakui. Jadi uang itu bukan uang Sarjan, itu uang dari keluarga Pak Ade hasil menjual tanah,” ujar Yuniar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026).

Portal Kabar  Proses Amnesti: Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Menurut Yuniar, Sarjan sendiri telah menyatakan bahwa uang yang diberikan kepada Ade Kuswara maupun HM Kunang bukan merupakan uang suap, melainkan pinjaman.

“Sarjan sendiri bilang itu pinjam meminjam. Tanggal 18 Desember kami punya video saat ngambil uang di bank. Nanti kita akan buktikan di pengadilan,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang berlangsung pada dini hari 18 Desember 2025. Menurut Yuniar, dokumen-dokumen hukum yang dipersyaratkan untuk sahnya upaya paksa baru diterbitkan sehari setelahnya.

“Kami menyoroti adanya jeda waktu antara upaya paksa dan penerbitan dokumen-dokumen hukum yang dipersyaratkan bagi sahnya upaya paksa, yang baru dibuat pada tanggal 19 Desember 2025 atau sehari setelah pihak KPK melakukan upaya paksa,” tegas Yuniar.

Portal Kabar  Politik Keluarga: Menggali Cerita Menarik di Balik Pemimpin Daerah

Ia menilai seluruh rangkaian proses mulai dari penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penetapan tersangka dan penahanan, semestinya terlebih dahulu didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup sesuai kaidah hukum acara pidana yang berlaku. Tanpa itu, seluruh proses dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law.

Yang tak kalah mengundang perhatian adalah cara penjemputan Ade Kuswara yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat seluruh anggota keluarga terlelap tidur. Kondisi ini disebut meninggalkan dampak psikologis yang serius, terutama bagi anak-anak yang berada di rumah saat kejadian.

“Anak-anak kaget dan trauma karena penjemputan dilakukan dini hari. Sampai sekarang kondisi psikologis keluarga masih terganggu,” ujar Yuniar.

Tim kuasa hukum menilai aparat penegak hukum semestinya tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap tindakan, terlebih ketika proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Portal Kabar  Video Viral Kader Golkar: Perpecahan Semakin Nyata dengan Sebut Pemenang Pilkada adalah Nomor 3

Yuniar menutup pernyataannya dengan penilaian bahwa seluruh rangkaian yang dibangun KPK seolah diarahkan agar situasi di lapangan terlihat sebagai OTT, padahal menurutnya tidak demikian adanya.

“Seolah-olah rangkaian yang dibangun diarahkan agar kondisi di lapangan terlihat sebagai OTT. Ini yang membuat keluarga bingung terhadap alur yang dilakukan KPK,” ujarnya.

“Saya rasa persidangan ini terlalu dipaksakan. Klien kami juga baru 9 bulan menjabat sebagai bupati, mana ada main proyek,” pungkasnya.

Persidangan masih akan terus berlanjut. KPK belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan yang disampaikan tim kuasa hukum Ade Kuswara dalam sidang hari ini.


pram

Berita Lainnya

Sidang Tipikor: Saksi Bongkar Peran Kadis SDABMBK Henri Lincoln Muluskan 38 Proyek Senilai Rp40 Miliar untuk Pengusaha Sarjan

portal kabar –…

Sarjan Rekrut Sopir Angkot dan Saudara Jadi Direktur Bayangan, Raup Proyek Rp107,5 Miliar di Bekasi

portal kabar –…