portal kabar – Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pemerasan kini “pindah kos” dari Lapas Bengkulu ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Alasannya klasik: demi kedekatan dengan keluarga yang kebanyakan tinggal di Jakarta dan sekitarnya.
“Ada alasan-alasan yang penting membuat kami meminta kliennya pindah, salah satunya sang istri yang kebanyakan bertugas di Jakarta dan anaknya ada yang masih sekolah di Depok,” kata kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda, Senin (23/2/2026).
Pemindahan ini, kata pengacaranya, sesuai aturan yang berlaku.
Rohidin divonis PN Tipikor Bengkulu dengan hukuman yang lebih keras dari tuntutan JPU KPK 8 tahun penjara menjadi vonis pengadilan 10 tahun penjara, denda 700 juta subsider 6 bulan, dengan tambahan uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar + 72,15 dolar AS + 349 dolar Singapura dan jika gagal bayar, harta disita atau tambah 3 tahun penjara serta Hak politik dicabut 2 tahun.
“Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Majelis Hakim Paisol.
Menariknya, terpidana korupsi dengan uang pengganti puluhan miliar ini mendapat “fasilitas” pindah lapas atas permintaan sendiri dengan alasan keluarga, privilege yang tak semua narapidana bisa nikmati.
Barang bukti yang disita akan dilelang untuk pengembalian kerugian negara. Masa tahanan sejak November 2024 diperhitungkan dalam vonis.
pram
