Terungkap! Pemalsuan SHM di Desa Segarjaya Melibatkan Pejabat Desa

portal kabar – Kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Segarjaya, Tarumajaya, Bekasi, kini sudah ada perkembangan baru. Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik dari Bareskrim Polri mengadakan gelar perkara pada 20 Maret. Kebanyakan tersangka adalah pegawai desa di kantor Desa Segarjaya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa mereka sepakat untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Dari sembilan tersangka, satu orang di antaranya adalah kepala desa. Berikut adalah nama-nama tersangka dalam kasus ini:

1. MS – mantan Kepala Desa Segarjaya
2. AR – Kepala Desa Segarjaya saat ini
3. GM – Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Segarjaya
4. Y – staf Desa Segarjaya
5. S – staf Desa Segarjaya
6. AP – ketua tim support PTSL
7. GG – petugas ukur tim support PTSL
8. MJ – operator komputer
9. HS – tenaga pembantu di tim support PTSL

Portal Kabar  Soleman Dijatuhi Hukuman: Korupsi di DPRD Kabupaten Bekasi Terkuak

Djuhandhani juga menjelaskan bahwa mereka telah memeriksa sekitar 40 saksi dan mengumpulkan bukti pemalsuan dokumen. Bukti-bukti ini termasuk dari laboratorium forensik, di mana mereka menemukan bahwa sertifikat telah diubah baik objek maupun subjeknya.

Para tersangka akan diperiksa lebih lanjut untuk melengkapi berkas kasus ini. Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan agar kasus ini segera dapat dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi menemukan 93 sertifikat hak milik yang dipalsukan terkait dengan pagar laut di Bekasi. Sertifikat ini ternyata digadaikan ke bank swasta.

Salah satu tersangka, kepala desa berinisial AR, diketahui menjual tanah yang berada di laut kepada pihak lain. Selain AR, terdapat delapan tersangka lainnya, termasuk mantan kepala desa MS.

Portal Kabar  RaKerCabSus PDIP: Menyusun Rencana Kerja untuk Kemenangan di Bekasi

Djuhandhani menyebutkan bahwa keuntungan dari penjualan sertifikat palsu ini bisa mencapai miliaran rupiah, dan para tersangka telah menjaminkan sertifikat tersebut ke bank.

Para tersangka dari kepala desa akan dikenakan pasal tertentu dalam hukum, dan penyidikan akan terus berlanjut.

pram