portal kabar – Komunitas pedagang di Pasar Induk Cibitung dikejutkan dengan aksi premanisme yang kembali mencuat di tengah persiapan menjelang Lebaran. Peristiwa ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah video yang merekam tindakan seorang oknum berseragam Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 200 ribu dari para pedagang viral. Dalam video tersebut, oknum itu menyebutkan kuitansi yang diberikan adalah untuk retribusi keamanan.
Salah satu pedagang yang merekam dalam video tersebut mengungkapkan bahwa praktik pemungutan THR ini sudah berjalan selama empat tahun. Keberanian untuk merekam dan membagikan video itu muncul setelah Gubernur Dedi Mulyadi memberikan lampu hijau kepada warga untuk merekam tindakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) atau siapapun.
Menanggapi situasi ini, Gubernur Dedi Mulyadi dengan tegas menyatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil (ASN) yang terlibat dalam praktik pemungutan THR akan dipecat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pungutan liar, sebuah langkah yang jelas melanggar etika pemerintahan. “Tidak seharusnya ada permintaan THR menjelang Lebaran. Kami harus menjaga pemerintahan yang bersih dari korupsi,” tekannya.
MA
