Vonis Lima Tahun untuk Ronald Tannur: Kejaksaan Tindak Lanjuti Kasasi MA

portal kabar – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengkonfirmasi penangkapan terhadap Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada yang bersangkutan.

“Iya benar, Ronald Tannur telah diamankan sekitar pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ungkap Harli Sirega, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pada hari Minggu (28/10/2024).

Setelah penangkapan, Ronald segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Ini terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan,” jelasnya.

Sebelumnya, MA telah membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald, yang telah menganiaya pacarnya hingga meninggal dunia.

Portal Kabar  Masyarakat Peduli Isu Acungi Jempol Kinerja Polres Metro Bekasi Tangani Korupsi Dana Hibah NPCI

Ronald dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian tertulis dalam amar putusan yang dapat diakses di laman kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Putusan yang dibacakan pada Selasa (22/10/2024) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Soesilo, dengan Hakim Anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti, Yustisiana.

Dalam perkara dengan Nomor 1466/K/Pid/2024, Ronald dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Portal Kabar  Sinergi Internasional: 18 Negara Bahas Limbah B3 di Bekasi

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis tersebut.

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Kejagung juga menangkap seorang pengacara bernama Lina Rahmat yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung juga melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah uang dari lima jenis mata uang dengan total sekitar Rp20 miliar dari kediaman para tersangka.

Belakangan, Kejagung juga menetapkan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait kasasi Ronald.

Dalam kasus ini, tersangka Lina Rahmat diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Zarof untuk mempengaruhi vonis kasasi. Kasasi tersebut ditangani oleh hakim S, A, dan S.

Portal Kabar  Gugatan Mahasiswa ke MK: Dede Yusuf Dukung Caleg Tinggal di Dapil

pram

Berita Lainnya

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi