portal kabar – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan penyebutan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru bukan keinginan pemerintah maupun DPR, melainkan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Istilah Polri penyidik utama itu, bukan maunya pemerintah dan DPR, bukan, itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Edward dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Edward menjelaskan bahwa maksud Polri sebagai penyidik utama adalah untuk melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” ujar Edward.
Dia menyebut fungsi koordinasi dan pengawasan Polri bukan hal baru. Dalam KUHAP lama, hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 6.
“Sebetulnya mengenai Polri ini sebagai korwas (koordinator pengawasan) itu bukan hal yang baru. Baca dengan baik Pasal 6 KUHAP yang lama, itu ada di dalam penjelasannya mengatakan bahwa Polri itu adalah koordinator pengawasan,” tutur Edward.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penetapan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP merupakan bentuk pembangunan sistem peradilan pidana (criminal justice system).
“Ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” kata Supratman.
Pasal 6 KUHAP Baru
Dalam KUHAP baru, Pasal 6 menyatakan:
(1) Penyidik terdiri atas:
- a. Penyidik Polri
- b. PPNS; dan
- c. Penyidik Tertentu
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.
(3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada publik bahwa penetapan Polri sebagai penyidik utama merupakan implementasi dari putusan MK dan bukan kebijakan sepihak pemerintah atau DPR.
pram
