Geledah 13 Lokasi: KPK Ungkap Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu

portal kabar – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Bengkulu sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dengan Gubernur nonaktif, Rohidin Mersyah, sebagai salah satu tersangkanya.

“Antara tanggal 4 hingga 6 Desember 2024, KPK melaksanakan serangkaian penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi di Jakarta, 7 Desember 2024.

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti-bukti yang sudah ada, serta untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan oleh para tersangka.

Portal Kabar  Sarmuji: Setnov Butuh Waktu untuk Beradaptasi Setelah Bebas Bersyarat

Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil menyita berbagai dokumen, surat, catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya adalah Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evrianshah, ajudan Gubernur Bengkulu.

KPK langsung melakukan penahanan ketiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Portal Kabar  Pemeriksaan Rini Soemarno oleh KPK: Menelusuri Jejak Korupsi PGN

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada malam hari, 23 November lalu.

Operasi yang dilakukan secara diam-diam ini berdasarkan informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai guna mendanai Pilkada 2024.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

pram