Kontroversi Berlanjut: Pemecatan Pejabat di Perumda Tirta Bhagasasi

portal kabar – Kontroversi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi masih berlanjut. Setelah ada protes terhadap pengangkatan Direktur Usahanya, Bupati Bekasi kini memecat anggota Dewan Pengawasnya berinisial RD, dan Direktur Umumnya yang berinisial AF.

Menurut sumber terpercaya, RD dipecat pada 6 Mei 2025 berdasarkan SK nomor 06/KEP/PERUMDA-TB/BKS/V/2025, AF juga dipecat dari jabatannya berdasarkan SK nomor 05/KEP/PERUMDA-TB/BKS/V/2025. Meskipun ada Surat Keputusan (SK) yang menyatakan mereka masih menjabat hingga 2024-2028, SK baru ini mencabut posisi mereka.

Saat ditanya tentang pemecatannya, RD hanya menjawab, “Kalaupun benar, ini keputusan mutlak dari Bupati, namun saya hingga hari ini belum menerima SK petikannya. Jadi saya masih melakukan tugas-tugas selaku Dewan Pengawas,” jelasanya lebih lanjut.

Portal Kabar  Sarmuji: Setnov Butuh Waktu untuk Beradaptasi Setelah Bebas Bersyarat

Kontroversi ini menarik perhatian masyarakat, terutama setelah pengangkatan direktur usaha yang memicu protes. Banyak kelompok masyarakat merasa tidak puas dan menuntut transparansi dalam pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi.

Bupati Bekasi belum memberikan pernyataan resmi dan diharapkan segera menjelaskan alasan di balik pemecatan dua pejabat tersebut.

bram ananthaku

Berita Lainnya

Komisi III DPRD Bekasi Gelar Rapat Kerja Tindak Lanjut Kunjungan IPAL TPA Burangkeng

portal kabar –…

Mahasiswa Bergerak 12 Juni 2026: BEM UI, UNJ, hingga UPNVJ Siap Turun ke Jalan Kritisi Pemerintah Prabowo

portal kabar –…