portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki Gubernur Bengkulu Nonaktif, Rohidin Mersyah, yang diduga terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi untuk dana Pilkada 2024. KPK telah memeriksa enam saksi, termasuk pejabat dari berbagai dinas di Provinsi Bengkulu, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Rohidin diduga menggunakan dana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberi uang kepada pemilih. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidikan berfokus pada perintah Rohidin dan Sekretaris Daerah, Isnan Fajri, untuk membentuk tim sukses dan mengumpulkan uang dari OPD untuk kepentingan tersebut.
Keenam saksi yang diperiksa adalah kepala dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bappeda, dan Badan Kepegawaian. Pada hari yang sama, Direktur Utama Bank Bengkulu juga dijadwalkan untuk diperiksa, tetapi ia meminta penjadwalan ulang.
KPK telah menetapkan Rohidin, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriyansyah, sebagai tersangka dalam kasus ini. Rohidin diduga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar yang dikumpulkan dari berbagai dinas untuk kebutuhan kampanye.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa mereka telah menemukan cukup bukti untuk meningkatkan penyelidikan ke tahap yang lebih serius. Rohidin dan rekan-rekannya disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
pram
