portal kabar – Dr. Karlina Supelli, seorang filsuf dan Direktur Pascasarjana di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, secara tegas menyatakan bahwa perguruan tinggi tidak memiliki kewenangan untuk mengelola atau memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Pernyataan ini diungkapkan saat menjawab pertanyaan terkait rencana pemberian IUP kepada perguruan tinggi, yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR.
Menurut Dr. Karlina, seperti dikutip dari Antara, tujuan pendidikan sudah sangat jelas, dengan tiga fokus utama yang merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi. Tridharma ini mencakup kewajiban lembaga pendidikan untuk melaksanakan pendidikan, melakukan penelitian, dan memberikan pengabdian kepada masyarakat, yang semuanya tidak mencakup kegiatan pengelolaan usaha seperti pertambangan.
Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan oleh Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta Pusat pada hari Selasa, Dr. Karlina menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika IUP diberikan kepada perguruan tinggi, hal tersebut dapat mengganggu independensi lembaga pendidikan. Ia menegaskan bahwa situasi ini akan menyulitkan perguruan tinggi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
Kekhawatiran ini semakin mendalam ketika ia mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki pengaruh dalam pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri. Pengaruh tersebut dapat memengaruhi keputusan kampus dalam menerima IUP yang mungkin akan diberikan, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat merusak integritas akademis.
Dr. Karlina meyakini bahwa semua lembaga pendidikan memiliki semangat yang sama dalam mempertimbangkan penerimaan IUP tersebut. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung perguruan tinggi serta mahasiswa dan dosen dalam menolak kebijakan ini, mengingat risiko dan konsekuensinya yang sangat besar.
Dengan demikian, jelas bahwa Dr. Karlina Supelli tidak hanya memfokuskan perhatian pada aspek akademis, tetapi juga menunjukkan kepedulian yang mendalam terhadap isu-isu etis dan independensi pendidikan tinggi di Indonesia.
pram
