Polda Sumut: Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Etika Anggota

portal kabar – Polda Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan setelah mengonfirmasi pemecatan AKBP DK, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), secara tidak hormat (PTDH). Pemecatan ini diungkapkan oleh Kasubid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, dan diyakini terkait dengan orientasi seksual DK yang dianggap menyimpang.

“Iya, benar bahwa pemecatan ini disebabkan oleh orientasi seksualnya,” ujar Siti saat dihubungi pada Senin (5/2/2025). Ini bukan pertama kalinya isu orientasi seksual menjadi alasan pemecatan, bahkan menjadi bagian dari tindakan disipliner di instansi kepolisian.

Dari keterangan yang disampaikan, diketahui bahwa pemecatan AKBP DK terjadi saat ia menjabat sebagai perwira menengah. Ia sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Labuhanbatu sebelum mengemban posisi Wadirreskrimsus Polda Sumut. Tindakan disipliner ini harus melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan di Mabes Polri, setelah kasus ini ditangani oleh Propam Mabes Polri sejak tahun 2023.

Portal Kabar  Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus: Reaksi Beragam dari Partai Politik

“Dia mengajukan banding, tetapi ditolak,” lanjut Siti, mengindikasikan bahwa proses hukum internal tidak menguntungkan bagi AKBP DK.

Belakangan, publik juga mencatat bahwa pemecatan AKBP DK bersamaan dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengenai larangan anggota hidup secara berlebihan, yang dituangkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2017.

Kasus ini merupakan bagian dari gelombang pemecatan anggota Polri yang terjadi di beberapa polda di Indonesia. Polda Metro Jaya, misalnya, melaporkan bahwa pada Desember 2024, sebanyak 31 anggotanya dipecat dengan pelanggaran yang beragam, di mana salah satu diantaranya adalah pelanggaran terkait orientasi seksual.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan rincian lebih lanjut, menyebutkan bahwa dari 31 anggota yang diberhentikan, terdapat 8 orang karena penyalahgunaan narkoba, 15 orang karena disersi, dan di antara mereka juga ada yang terlibat dalam hubungan sesama jenis.

Portal Kabar  Menjabat Anggota DPRD Wakatobi Meski Berstatus Buronan: Resmi Jadi Tersangka

pram