Proyek Smart City: Nasib Ema Sumarna dalam Kasus Suap Bandung

portal kabar – Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, kini berada di bawah sorotan tajam hukum setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya atas tuduhan suap senilai Rp1 miliar. Uang tersebut diduga diberikan kepada empat anggota DPRD Kota Bandung untuk memperlancar penambahan anggaran program Bandung Smart City serta pendanaan lain di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung PN Bandung pada Selasa (11/2) lalu, Jaksa Titto Jaelani mengungkapkan bahwa anggaran Dinas Perhubungan kota ini mencapai Rp47 miliar, dengan rincian aliran uang suap yang dibagikan kepada para terdakwa. Achmad Nugraha menerima Rp200 juta, Yudi Cahyadi Rp500 juta, Riantono Rp270 juta, dan Ferry Cahyadi Rp30 juta, semuanya dalam jumlah dan waktu yang bervariasi.

Portal Kabar  Menjabat Anggota DPRD Wakatobi Meski Berstatus Buronan: Resmi Jadi Tersangka

“Uang ini diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memfasilitasi persetujuan penambahan anggaran,” ujar Jaksa Titto.

Dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan ini mencakup sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ema Sumarna dan keempat anggota DPRD tersebut diancam dengan hukuman penjara yang berat jika terbukti bersalah.

Meskipun kasus ini menggugah perhatian publik, keempat anggota DPRD yang terlibat tidak mengajukan eksepsi penolakan terhadap dakwaan. JPU berencana melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti pada 18 Februari 2025.

Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, menjelaskan ketidakhadiran kliennya di persidangan disebabkan oleh sanksi isolasi yang dijalani di rumah tahanan terkait pelanggaran penggunaan alat komunikasi. Rizky memprotes kondisi Ema yang tidak bisa menjalani aktivitas kesehatan yang layak mengingat riwayat penyakit jantungnya, yang dapat berdampak negatif pada proses pembelaan di pengadilan.

Portal Kabar  Korupsi di Sektor PBJ: Kasus Sahbirin Noor Mengungkap Celah Sistem

“Kami tidak mengajukan eksepsi bukan karena sifat formalitas, tetapi lebih karena ada fakta yang tidak akurat dalam dakwaan yang perlu kami buktikan,” tegasnya.

pram