Komisi II DPR RI: Pentingnya Tindakan Bawaslu dalam Menjaga Integritas Pemilu

portal kabar – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengungkapkan pentingnya peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menanggapi dugaan keterlibatan Menteri Desa, Yandri Susanto, dalam mendukung calon nomor urut 2, Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, dalam Pilkada Serang lalu.

Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menegaskan bahwa Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus segera mengambil tindakan tegas terkait isu ini. “Bawaslu harus bertindak cepat dan jelas ketika terdapat masalah agar tidak ada kebingungan di masyarakat mengenai pelanggaran pemilu,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Dede juga menyoroti tanggung jawab Bawaslu dalam mengurai informasi terkait pelanggaran pemilu. “Jika Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik, informasi tentang pelanggaran tidak akan simpang siur. Namun, jika tidak, isu tersebut dapat menjadi sumber kebingungan,” tegasnya.

Portal Kabar  Menyikapi Desakan Pemakzulan Gibran: Pendapat Anggota DPR?

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila terjadi pelanggaran. “Proses yang sedang berlangsung di Bawaslu adalah bagian dari kewenangan mereka untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran,” katanya.

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXII|/2025 yang memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait Pilkada Serang 2024. Hal ini disebabkan adanya temuan ketidaknetralan dari pihak kepala desa. MK menuntut pelaksanaan PSU dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusan, berdasarkan daftar pemilih yang sama pada saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

pram