Kontroversi Edaran Sekda Kabupaten Bekasi: Kewajiban ASN Ikut Pengajian Dikritik

portal kabar – Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi mengenai kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti pengajian rutin pada minggu kedua dan ketiga setiap bulannya menuai kritik tajam. Ketua Umum Lembaga Masyarakat Solidaritas Transparansi Intelektual dan Pemerhati (LSM SNIPER Indonesia), Gunawan, menganggap surat edaran bernomor 000.1.1/SE-99/KESRA/2025 tersebut sebagai kebijakan yang kontroversial dengan mengabaikan prinsip-prinsip keadilan serta hak asasi individu.

Dalam tanggapannya, Gunawan menjelaskan bahwa kewajiban tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. โ€œPasal 16 dari peraturan tersebut sudah jelas mengatur tentang kepatuhan tingkat kehadiran dengan sanksi yang berkaitan dengan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), tetapi tidak mencakup kewajiban untuk menghadiri pengajian,โ€ paparnya.

Portal Kabar  Jelang Musda Golkar Bekasi Memanas: Ada Faksi Alternatif

Gunawan menekankan bahwa ibadah keagamaan adalah urusan pribadi yang tidak seharusnya dipaksakan, terutama di lingkungan kerja yang seharusnya bersifat netral dan inklusif. โ€œSurat edaran ini seharusnya bersifat himbauan ketimbang kewajiban. Memaksa ASN untuk mengikuti pengajian dapat mengundang banyak kontroversi dan ketidakpuasan di kalangan pegawai, karena tidak semua pegawai berkesempatan untuk mengikuti,โ€ lanjutnya.

Lebih jauh, Gunawan mengingatkan bahwa Pemerintah Daerah seharusnya fokus pada peningkatan pelayanan publik. โ€œIni bukan pesantren, tapi pusat pelayanan publik. Kami mendorong agar semua kebijakan yang dikeluarkan mempertimbangkan keberagaman dan nilai-nilai keadilan bagi semua pegawai,โ€ tutupnya.

Kritik ini pun menyentuh aspek penting dalam pengelolaan ASN dan pemahaman terhadap hak serta kewajiban pegawai dalam menjalankan tugas mereka. Dalam situasi ini, transparansi, dialog dan pemahaman yang lebih dalam tentang perbedaan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis.

Portal Kabar  KPK Perbarui DPO: Update Terbaru Kasus Harun Masiku

bram ananthaku

Berita Lainnya

Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di BPOM hingga Urusan Gizi Nasional, Usulan Pemerintah dalam RUU Polri Tuai Sorotan

portal kabar –…

Mendagri Tito: Soliditas Forkopimda Kunci Stabilitas, FKUB Harus Dihidupkan

portal kabar –…