portal kabar – Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa sejak awal, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sudah memberikan saran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek. Jamdatun meminta agar pengadaan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. โKami ingin pengadaan Chromebook ini dilakukan sesuai peraturan,โ kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dilansir dari kompas, Selasa (10/6/2025).
Harli menekankan bahwa saran ini diberikan agar pengadaan Chromebook dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. โIni penting agar kita bisa menjelaskan secara hukum,โ tambahnya.
Jamdatun juga memberikan bantuan hukum kepada Kemendikbud Ristek dalam proses pengadaan ini. โBantuan ini berupa pendapat hukum terkait pengadaan,โ jelas Harli. Sebelum pengadaan dilakukan, Jamdatun sudah menyarankan agar laptop yang dibeli menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook. โKami sudah merekomendasikan sejak awal agar menggunakan Windows,โ ujarnya.
Namun, meskipun saran tersebut, Kemendikbud Ristek tetap memilih untuk membeli laptop Chromebook. Harli menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan tidak wajib dilaksanakan. โApakah rekomendasi itu diikuti atau tidak, tergantung lembaga yang meminta,โ katanya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek dikawal oleh Jamdatun. โKami mengundang Jamdatun untuk memastikan proses ini berjalan aman dan semua peraturan terpenuhi,โ kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan bahwa pendampingan dari Jamdatun dan pihak lain dilakukan untuk memastikan transparansi dan mengurangi konflik kepentingan yang mungkin muncul.
pram










